Home HL Polda Amankan Delapan Kurir Sabu

Polda Amankan Delapan Kurir Sabu

159
0

Laporan : Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews- Kembali Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, berhasil menangkap delapan orang yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan ektasi di lokasi berbeda. Bahkan, dari hasil penangkapan terebut, satu tersangka kedapatan memiliki senjata api organik merek Baretta beserta 17 butir amunisinya.Tersangka diketahui bernama DH (34), yang ditangkap di Jalan Barak, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, Sabtu (4/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan ini ialah merupakan hasil dari operasi gabungan antara Subdit I yang dipimpin AKBP Andri dan Subdit II yang dipimpin AKBP Parlindungan Lubis. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 35 paket kecil dan satu paket sedang yang seberat 13,86 gram, serta satu pucuk senjata api organik merek Baretta berikut dengan 17 butir amunisi. “Tersangka sempat melakukan perlawanan saat kita tangkap. Beruntung petugas dengan sigap mengamankan tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata api organik itu dibelinya dari seseorang di Martapura Kabupaten OKU Timur,” ujarnya Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Senin (6/6). Ketika disinggung adakah keterlibatan oknum aparat dalam penjualan senjata api tersebut, Irawan menyebut bisa saja ada keterlibatan. Hanya saja, dirinya menegaskan kasus ini sedang didalami pihaknya. “Tidak menutup kemungkinan (keterlibatan oknum aparat). Tapi, yang jelas sedang kita dalami kasus ini,” tukasnya. Selain itu, sambung Irawan, pihaknya juga menangkap tersangka HW (24) dan AH (35), di depan rumah makan Padang di kawasan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Sabtu (4/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 240 butir ekstasi logo bintang. Masih dalam kasus yang sama dan lokasi berbeda. Subdit II Direktorat Narkoba Polda Sumsel juga menangkap EN (43), SRP (34), dan IN (27), ketiganya warga Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Dari tangan ketiga tersangka ini pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 21 gram atau senilai Rp 21 juta, satu unit timbangan digital dan satu buku tulis untuk rekapan. “Ketiga pelaku ini masih satu keluarga dan tinggal dalam satu rumah. Mereka kita tangkap di kediamannya di Bukit Lama,” ujar Irawan. Terakhir, lanjut Irawan, pihaknya menangkap IR alias Iwan (39) dan ZA (34). Kedua tersangka ini dibekuk di depan kantor Wali Kota Palembang di Jalan Merdeka. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 58,9 gram. “Semua tersangka yang kita tangkap memiliki pekerjaan karyawan swasta. Mereka kita tangkap di lokasi yang berbeda. Saat ini kasus ini sedang kita kembangkan dan semua tersangka kita lakukan penahanan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here