Home HL Diduga Melakukan Penggelapan Sepeda Motor , Samsudi Ditangkap Polisi

Diduga Melakukan Penggelapan Sepeda Motor , Samsudi Ditangkap Polisi

127
0
Laporan Cindra 
MUBA,jodanews.com  – Berdalih ada Keperluan sebentar,  Samsudin (42) warga desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais, diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Babat Supat, di Talang Ucin desa Tanjung Agung Selatan Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) , Rabu (25/09/19) sekira pukul 20.30 wib.
Tersangka di ringkus karena diduga terkait Kasus Penggelapan atau penipuan yang dilakukannya terhadap korban bernama Baharudin (39 ) warga dusun III Desa Gajah Muda Kec. Babat Supat Kab. Muba, dengan cara meminjam satu unit Sepeda Motor Merk Honda VARIO Nopol BG 2446 BAB pada
awal bulan Juli lalu.
Sejak saat itu pelaku yang meminjam sepeda motor tersebut tidak pernah kembali lagi dan Sepeda Motor tidak dikembalikan kepad Korban, sehingga korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian Babat Supat dan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.12.000.000,- (dua belas Juta rupiah).
Kapolres Muba AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S,I.K melalui Kapolsek Babat Supat IPTU INDRA WENNI, SH membenarkan penangkapan tersebut  ”Berdasarkan hasil penyelidikan pada tanggal 25 Septemer 2019 pukul 20.30 wib, kita telah mengamankan SAMSUDIN (42) pelaku penggelapan Sepeda Motor R2 yang mana keberadaan tersangka saat diamankan berada di talang ucin desa Tanjung agung Selatan kec. Lais Kab. Muba.”
“Pada saat itu tersangka ini sedang mengendarai Mobil Jenis DAIHATSU GRANDMAX Pic-up warna Putih, Kemudian di tengah jalan tersangka di berhentikan oleh Unit Opsnal Polsek Babat Supat dan di Back- up Team Unit Reskrim Polsek Lais yg dipimpin Kanit Reskrim  IPDA SUNARDI beserta Anggota hingga tersangka dapat ditangkap.” ujarnya.
“Saat ini tersangka berada di polsek Babat Supat guna proses penyidikan dan kepada tersangka akan kita terapkan pasal pasal 372 KUHP dan Atau 378 KUHPidana” Ujar Indra.(editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here