Home HL Subdit III Ditreskrimum, Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Juru Parkir Dipasar Mega Asri

Subdit III Ditreskrimum, Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Juru Parkir Dipasar Mega Asri

179
0
Laporan Meida Sari
PALEMBANG, – Jodanews.com- Guna melengkapi berkas ke Kejaksaan Palembang, Penyidik Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel melakukan rekonstruksi kasus tewasnya juru parkir Alex Subrata, di pasar Mega Asri Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Pada Senin (31/7/19) lalu.
Rekontruksi sendiri di perankan oleh tersangka Dedi Adriyani alias Bonjes yang dilakukan di halaman Jatanras Polda Sumsel. Senin (9/9/2019). Dalam adegan tersebut di bagi menjadi dua versi, yakni dimana versi pertama diperagakan sebanyak 18 adegan dan versi kedua sebanyak 17 adegan.
” Pada adegan yang pertama di diperagakan, tampak tersangka Bonjes sedang duduk di atas motor di area parkir yang dia jaga. Lalu datang korban Alex langasung menyerang tersangka dengan menggunakan pedang yang melukai tubunya. Tersangka berdiri, kemudian korban masih menyerang.
Diadegan selanjutnya, tersangka kemudian kabur dengan cara berlari ke arah pasar. Lalu dari arah kejauhan korban melihat keberadaan Bonjes yang membawa pedang dan menyerang korban. Korban kemudian membalas dengan melukai punggung sebelah kanan tersangka.
” Di adegan ke 10, tersangka Bonjes menangkis serangan korban dengan pedang yang sudah, keduanya saling serang. Korban terjatuh dan tersangka terus menyerang dengan cara membacok leher korban di bagian belakang sebanyak dua kali. dan Adegan terakhir tersangka kembali berhasil kabur.
Dikatakan, Kanit II Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Bakhtiar SH, mengatakan, menurut keterangan dari saksi ada versi lainnya. “Kita melakukan reka ulang sesuai keterangan dari tersangka Bonjes,” ujar Bakhtiar.
” Sebanyak 17 adegan pada versi kedua, polisi menampilkan dua pelaku yang masih DPO yang sudah diketahui identitasnya dan satu DPO yang belum diketahui identitasnya diperankan pengganti. Namun untuk tersangka tiap adegan tetap diperankan langsung oleh Bonjes.
Dari keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian, korban sempat dianiaya dengan cara diterjang oleh Rudi alias Ompong (DPO) dan dipukul menggunakan bambu panjang oleh DPO yang belum diketahui identitasnya. Adegan selanjutnya tersangka Pak Cik yang berada di lokasi kejadian juga melukai korban hingga berlumuran darah,” ujarnya.
“Kita buat dua versi, satu versi dari tersangka dari keterangannya dengan 18 adegan. Dan versi dari saksi di lokasi kejadian ada 17 adegan. Kita ikut keterangan dari tersangka sendiri. Dari versi kesaksian ada empat pelaku, namun tiga lainnya masih DPO,”pungaksnya. (editor jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here