Mantan Kades Aceh Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel Karena Kedapatan Bawa 16 kg Sabu
LAporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Adnan (33) warga Dusun Kupuga Karya Kelurahan Pante Aperak Kecamatan Matangkuli Aceh Utara, yang merupakan mantan Kepala Desa Pante Pirak, Aceh Utara diamankan Mapolda Sumatera Selatan usai tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 16 kilogram dari Aceh tujuan Palembang.
Sabu tersebut rencananya akan didistribusikan di wilayah Kota Palembang. Dirinya masuk Sumsel melalui jalan di Kabupaten Empat Lawang dengan harapan bisa mengelabui razia petugas karena jalan tersebut dianggap sepi.
“Saya tidak tahu jalan pak, jadi saya ambil jalan ke Kabupaten Empat Lawang. Tujuannya ke Palembang. Saya juga tidak tahu kalau yang saya bawa itu sabu,” ujar Adnan, Jumat (23/8/2019).
Kalau dari pengakuannya dirinya berangkat dengan seorang diri dari Aceh Utara dengan iming-iming uang, untuk mengantar barang ke seseorang yang telah menunggu di Palembang. Dirinya hanya dipesankan jika berhasil membawa titipan tersebut akan mendapat upah Rp.10 juta.
“Barangnya ada di dalam tas diletakan di belakang mobil, saya pikir cuma mengantarkan barang dapat uang sekaligus saya mau jalan-jalan. Ini juga baru pertama saya melakukannya, belum pernah ke Palembang,” ungkap dia.
Adnan bercerita jika barang haram tersebut di dapat dari Jek (DPO), warga Aceh yang menyuruh dirinya menemui seseorang di Palembang. Dirinya menitipkan tas tersebut di dalam mobil rental yang dipakai tersangka ke Palembang.
“Jek yang titip ke saya, jadi saya hanya jalankan saja, disuruh ketemu sesorang di Palembang, dia bilang nanti kalau sampai baru dikabarin,” jelas dia.
Sementara, Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan tim patroli terhadap mobil tersangka. Saat diperiksa pelaku menunjukan gelagat ketakutan sehingga pihak kepolisian menggeledah seluruh bagian mobil.
“Saat lagi memeriksa mobil Avanza yang digunakan tersangka tim melakukan pengecekan kelengkapan dan saat itu ditemukan tas berisi 16 kilogram sabu, sehingga langsung diamankan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan,” jelas dia.
Setidaknya dalam dua terakhir, Polda Sumsel melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) terus gencar mengungkap serta menggagalkan peredaran sabu di Sumsel. Menurut Rudi, jumlah yang digagalkan cukup fantastis yakni mencapai 44 kilogram sabu dan 30 butir pil ekstasi.
“Informasinya akan di sebar di Palembang, Sumsel memang jadi tempat potensial peredaran sabu lantaran penduduk cukup ramai. Mungkin tidak hanya Sumsel saja, barang itu dibawa ke daerah lain seperti Lampung. Hingga kini masih dalam pengembangan.
Rudi menambahkan jika bisnis sabu dipilih oleh kurir maupun bandar karena dianggap bisnis yang mudah pembuatannya pun tergolong mudah. Untuk itulah perang terhadap narkoba gencar dilakukan oleh pihaknya.
“Narkoba simple bisnis, bikinnya gampang, dengan bahan kimia dengan harga murah dan sangat menguntungkan. Untuk mengelabui biasanya dimasukan dalam kemasan teh cina merk Quanyinwan,” jelas dia.
Atas perbuatannya, Adnan akan dikenakan pasal 114 junto tentang pengedaran narkoba dan kepemilikan sabu dengan ancaman hukum 5 sampai 20 tahun penjara.
Selain itu juga Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel mengamankan tiga orang tersangka narkotika berikut barang bukti sabu seberat 100.49 gram beserta satu pucuk senjata api rakitan. Tersangka ditangkap di Jalan Talang Buluh Sementul Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin saat akan transaksi.
Tiga tersangka yakni Lutfi (38) Warga Jalan Kadir TKR Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang. Rusli Fauzan (47) Warga Jalan Syaikirti Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang dan Andi Arman (40) Warga Jalan Sungai Akar Desa Sejalang Kecamatan Tritang Kabupaten Tembilahan Provinsi Riau.
Dari pengakuan salah satu tersangka bernama Lufi, kalau senpi yang ia bawa baru saja dibelinya seharga Rp 1.5 juta. senpi itu cuma untuk jaga-jaga, bukan dipakai untuk kejahatan.
“Aku beli senpi itu karena ada yang pesan. senpi itu akan dijual lagi dengan harga yang sama Rp 1.5 juta,”ungkapnya
Lanjutnya, baru sekali ini pak bawa sabu karena ada yang pesan, Selama ini saya bekerja sebagai sopir trevel. Saya beli sabu itu karena diperintah Ningsih, Sabu itu dibeli seharga Rp 55 Juta dan akan dijual lagi seharga Rp 65 juta. jadi saya dapat untung Rp 10 juta.
“Saya terpaksa pak, jual sabu karena lagi butuh uang untuk biaya kehidupan anak dan istri,” (editor Jon Heri)








