Home HL Polisi Amankan Mahasiswa dan Guru Honorer Aceh Lantaran Menjadi Kurir Sabu

Polisi Amankan Mahasiswa dan Guru Honorer Aceh Lantaran Menjadi Kurir Sabu

139
0

Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews.com – Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli Selasa (16/7/2019) merilis empat orang tersangka kurir narkoba dengan barang bukti sabu asal Medan, di halaman depan Mapolda Sumsel. Dari keempat tersangka diketahui jika keempatnya merupakan satu jaringan dari bandar besar.

Penangkapan tersebut terjadi di dua tempat yang berbeda di wilayah Sumsel dengan barang bukti sebanyak 3 kilogram sabu. Dua dari empat tersangka tersebut asal Aceh, yang merupakan seorang Mahasiswa dan Guru Honorer.

Menurut Firli penangkapan keempat pelaku terjadi pada tanggal 8 dan 9 Juli lalu di dua tempat berbeda. Penangkapan pertama dilakukan di daerah Bayung Lincir, Muba dengan 2 tersangka, yakni Asrin (30) dan Sugiarto (42).

Dari tangan kedua tersangka di polisi mendapati barang bukti sabu sebanyak dua kilogram dalam dua bungkus besar. Menurut Firli, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Palembang.

“Untuk kesekian kalinya penyelidikan dan penyidikan Direktorat Narkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan pengiriman sabu di wilayah Sumsel. Fokus kita tetap pada kejahatan Transnasional, yang mana didapati dua tersangka yang salah satunya merupakan mahasiswa tetapi tidak aktif. Mereka ditangkap tangal 8 Juli lalu terhadap 2 tersangka yang membawa sabu 2 kilogram,” jelas dia.

Dari pengembangan selanjutnya pihak kepolisian pada tanggal 9 Juli juga berhasil mengamankan dua orang lainnya, di jalan Lintas Lahat-Muara Enim atas nama Zainuddin (36) yang mengaku sebagai guru honorer dari Aceh Utara. Dari tangannya di dapat barang bukti sebanyak 1 kilogram sabu.

Pihak kepolisian juga berhasil menangkap Jauhari (54) warga Belitang Oku Timur (OKUT), yang bekerja sama dalam kasus ini. Dirinya menjadi penerima sabu yang dari Medan tersebut.

“Hasil pengembangan kita dari kasus sebelumnya didapati dua pelaku lainnya, yakni Jauhari dan Zainuddin. Mereka merupakan satu jaringan dengan dua tersangka sebelumnya jaringan bos besar sabu Medan,” jelas Firli.

Tak disangka seorang guru Honorer di salah satu SMP Negeri di Aceh Utara, Zainnudin, turut menjadi kurir. Bahkan ia mengaku nekat menjadi kurir sabu lantaran upah yang diberikan sangat besar yakni Rp30 juta untuk sekali mengantar sabu.

Sabu tersebut di dapat dari bandar besar di Medan Sumatera Utara, yang ditujukan untuk wilayah Sumsel. Dirinya menumpang bus dari Medan menggunakan bus Rapid dan bus Als.

“Gaji saya cuma Rp300 ribu, sedangkan upah yang dikasih dari menjadi kurir Rp30 juta. Untuk mengantar ke Palembang. saya baru di bayar Rp2 juta kalau berhasil baru dikasih secara penuh,” ujarnya

Sementara, pelaku lainnya Asrin yang merupakan Mahasiswa tidak aktif di salah satu Universitas Negeri di Aceh, ia mengaku juga tergiur dengan uang dalam sekali mengantar sabu.

“Saya sudah tidak aktif lagi pak, saya tergiur menjadi kurir karena uangnya besar,” jelas Asrin.

Masih dikatakan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli, selain total 3 kilogram sabu seharga Rp1,7 miliar, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti lain seperti ATM, Handphone, dan tas milik pelaku. Hingga kini pihak Polda Sumsel, masih akan mengembangkan kasus tersebut.

“Kita dapat informasi dari masyarakat kita lakukan penyelidikan dan penangkapan para tersangka. Kelompok ini biasa mengirim atau mengedarkan 3-5 kilogram. Kita akan kembangkan juga kasus ini kearah tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga penyidikan kita tidak hanya berhenti sebatas memberantas narkoba,” jelas dia.

Disamping itu, Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman mengatakan untuk ke empat tersangka nanti akan dikenakan pasal yakni, pasal 114 ayat 2 tentang pengedaran narkoba dan kepemilikan sabu dengan ancaman hukum 5 sampai 20 tahun penjara.

“Keempat pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009, ancaman hukuman pidana penjara paling minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar,” jelasnya. (editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here