Laporan MeydaSari
PALEMBANG, Jodanews.com – Dalam waktu yang cepat, akhirnya Satreskrim Polresta Palembang, Unit Pidum dan Unit PPA, berhasil mengungkap kasus misteri dibalik meninggalnya calon siswa SMA Taruna Indonesia Palembang, bernama Delwyn Berly Juliandro (14). Pada Sabtu (13/7/2019).
Hal ini terungkap, saat gelar perkara tersangka dan barang bukti, yang di pimpin oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli dengan di dampingi Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, di ruang aula Mapolresta Palembang, pada Senin (15/7/2019) .
Dimana pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia diketahui bernama Obi Prisman (24), yakni pengawas sekaligus pembina dalam orientasi siswa (Osis) SMA Taruna Indonesia Palembang tersebut.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli , mengatakan terungkapnya kasus tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Forensik, dan dari hasil visum di dapati kekerasan fisik. Seperti luka di kepala dan beberapa luka ditubuh lainnya. Setelah dilakukan proses penyelidikan, serta gelar perkara oleh Satreskrim Polresta Palembang,” ungkap Kapolda.
Masih dikatakan Kapolda Sumsel, Terjadinya kekerasan fisik yang mengakibatkan korban meninggal dunia, bermula saat korban tidak mampu di latih berlari oleh tersangka.
“Korban sudah berlari, namun berhenti karena lelah. Kemudian korban berbicara kasar kepada tersangka, sehingga membuat tersangka tersinggung dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” jelasnya.
Menurut keterangan tersangka, masih di katakan Kapolda Sumsel, sebelum di bawa kerumah sakit dan meninggal dunia, saat kekerasan fisik terjadi tersangka sempat membacakan ayat kursi dan menyuruh korban untuk ber istikhfiar ketika melihat korban yang sudah tak sadarkan diri.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi mendapatkan alat bukti berupa satu bilah bambu yang di gunakan tersangka untuk melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Akibat perbuatannya, tersangka akan kita kenakan pasal yang dikenakan terhadap tersangka, yakni UU no.35 tahun 2014 pasal 80 dan 76 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (editor Jon Heri)








