Laporan Idham
LAHAT, Jodanews.com- Warga di Kecamatan Merapi Area, menggelar “Yasinan Bersama” dibadan Jalan Lintas agar berharap ratusan Armada yang melintas didaerah mereka dapat distop sesuai dengan janji kampanye Gubernur Sumsel H.Herman Deru.SH.
Namun, berbanding balik yang dirasakan warga Desa Muara Siban, Selawi, Lahat Tengah Kecamatan Kota, Kabupaten Lahat, setiap harinya harus menghirup debu dari puluhan sampai ratusan mobil Dump Truk dan Tronton yang mengangkut tambang Galian C dari mulai Desa Kuba dan Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat.
Warga sekitar menggeluhkan atas aktifitas tambang Galian C yang tidak mengantongi izin tersebut. Sementara, pihak terkait, seperti Satlantas Polres Lahat terkesan tutup mata. Sehingga, puluhan sampai ratusan Armada ini, melenggang bebas melintasi jalur yang dilarang oleh Pemerintah.
Puluhan mobil Dump Truk dan Tronton yang membawa tambang Galian C ini, milik PT BRU yang jelas jelas tidak memiliki izin mulai Galian sampai dengan Calaser yang beroperasi mulai dari pukul 07.00 WIB – 02.30 WIB dini hari, terus beroperasi.
Perusahaan yang dinilai kebal hukum itu, terus menggali tambang Galian C diwilayah Desa Karang Dalam. Parahnya lagi, galian C yang yang mereka keruk sangat dengan dengan jarak badan jalan kurang lebih 3 – 4 meter As Jalan.
Akibat, kerukan terlalu dekat dengan badan jalan warga mengkhwatirkan akan terjadi longsor seperti yang dialami warga Desa Jati belum lama ini. Tidak itu saja aktifitas yang berlangsung cukup lama itu, tidak ada tindak yang diambil oleh instansi terkait.
“Ketakutan kami warga jelas ada. Karna galian yang diambil oleh perusahaan tersebut, sangat dekat dengan badan jalan. Jadi, kami khawatir kalau terjadi longsor. Aktifitas ini kalau dibiarkan terus menerus akan mengancam,” kata Agus (39) warga sekitar lokasi yang dibincangi Jum’at (21/6/2019).
Menurutnya, tambang galian C yang dikeruk itu, jelas jelas tidak mengantongi izin kenapa tidak ditindak oleh dinas terkait. “Terus terang kami wong cilik ini bingung saja. Kok, jelas jelas tidak memiliki izin resmi tidak ditindak. Padahal yang mereka lakukan sudah melanggar Pidana. Cuba, kalau kami buat kesalahan sedikit saja, sudah pasti diproses hukum,” tambahnya.
Sementara, Nazeli (38) warga Desa Muara Siban menuturkan, keluhan akibat debu oleh puluhan sampai ratusan mobil Dump Truk dan Tronton mengangkut tambang Galian C sudah mereka sampai kedinas terkait. Namun, belum ada tindakan tegas yang diambil.
“Untuk debu nya jelas sangat menganggu. Terkadang mobil yang melintas secara kompoi masih menggeluarkan air dari bak belakang. Sehingga, jalan bekecak seperti kubangan babi. Kalau, waktu musim kemarau jalan sangat berdebu sekali,” tegasnya.
Untuk itu, kata Nazeli, agar pihak terkait dapat segera mungkin menindak dan menutup aktifitas tambang Galian C yang berlokasi di Desa Karang Dalam tersebut. Selanjutnya, pihak penggelola dapat diproses secara hukum yang berlaku.
“Kami mintak pihak terkait dan penegak hukum dapat menstop aktifitas galian C itu. Karena, galian yang mereka lakukan Ilegal alias tak resmi. Termasuk, pihak penggelola dapat diproses secara hukum, sebab, diduga tidak membayar pajak kepada Pemkab Lahat,” pintaknya.
Terpisah, pihak penggelola PT BRU Mantok melalui yansek warga Desa Karang Dalam salah satu pengurus ketika dikonfirmasi, membenarkan kalau pihaknya sampai saat ini belum mengantongi izin secara resmi dari Pemerintah.(editor Jon Heri)








