Home HL Buron 3 Bulan, Tersangka Pembunuhan Ketua Perhimpunan Waria Kota Palembang...

Buron 3 Bulan, Tersangka Pembunuhan Ketua Perhimpunan Waria Kota Palembang Ditangkap di Linggau

132
0

 Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.com- Setelah lebih 3 bulan buron, akhirnya tersangka pembunuhan terhadap seorang ketua perhimpunan waria di Kota Palembang berhasil diringkus Jajaran Polsek IB 1 Palembang, di Kota Linggau.

Kematian korban bernama Ita alias Irwan Effendi (56) sempat membuat geger warga yang tinggal di kawasan Rumah Susun Palembang. Pasalnya, jasad Ita ditemukan sudah dalam keadaan membengkak dan tubuhnya menghitam. Diduga korban sudah meninggal lebih dari 3 hari.

Ita menjalin hubungan asmara dengan seorang pria bernama Jagad (27), pada 2015-2017. Hubungan asmara itu terjalin jauh sebelum Jagad memutuskan untuk menikah dengan wanita pilihannya. Dari pengakuan tersangka Jagad, dia kerap mendapatkan uang usai mencumbu Ita hingga akhirnya keduanya melanjutkan hubungan tersebut hingga 2017.

“Saya mantan kekasih Ita, jauh sejak tahun 2015. Ada 2 tahun saya berhubungan sama dia. Saya kalau tidak ada uang pasti nyari dia, saya biasa dibayar untuk berhubungan intim. Kadang dibayar Rp200-300 ribu sekali kencan. Setelah memutuskan menikah dan pindah ke Bengkulu, saya sudah tidak pernah lagi berhubungan dengan korban,” ujar Jagad, Minggu (26/5/2019)

Selang 2 tahun sejak menikah dan sudah memiliki satu anak, Jagad rupanya memiliki masalah keluarga terutama dengan sang istri. Dia bertengkar sehingga memutuskan kembali untuk ke Palembang dan menumpang di rumah korban.

Sesampainya di rumah korban, pelaku sempat menjalin hubungan kembali, bahkan keduanya sempat berhubungan intim. Dari pengakuannya, tersangka merasa kesal dengan perkataan korban yang kerap memancing emosinya. Dia juga dimaki dengan melontarkan kata-kata kasar seperti binatang.

“Saya setelah menemui dia memang sempat menjalin hubungan lagi. Cuma saya tersinggung dengan perkataan pelaku, dibilang tidak jelas, dipanggil anjing lah, binatang lah. Dari sana saya khilaf lalu saya pukul kepalanya dengan batu bata. Kemudian saya ambil pisau di dapurnya lalu saya gorok lehernya sebanyak 2 kali, ” Ungkap pelaku.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Simpang kota Beringin, Kabupaten Kepayang Curup, Bengkulu tersebut, selama 3 bulan buron dari pengejaran kepolisian dengan cara berpindah-pindah lokasi.

Dia mengaku pergi ke Kota Tangerang selama empat hari. Kemudian kembali ke kampung halamannya karena sudah kehabisan uang untuk bertahan hidup.

Sementara Kapolsek IB I Palembang, Kompol Masnoni mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Polda Bengkulu pihaknya berhasil menangkap tersangka saat berada di salah satu kos-kosan di Kota Linggau, kamis (23/5/2019) lalu.

“Kita ketahui pelaku merupakan tersangka ranmor di Polda Bengkulu. Setelah kita kembangkan ternyata yang bersangkutan adalah DPO-nya kita. Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”Kata Masnoni.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Febuari lalu Polsek IB 1 Palembang bersama tim reskrim Polresta Palembang melakukan olah TKP di tempat kejadian perkara penemuan jasad di rumah susun. Saat ditemukan, di dekat tubuh korban juga ditemukan beberapa benda mencurigakan dan bercak darah yang sudah mengering.

“Ya setelah dilakukan olah TKP bersama dari Polsek IB 1 bersama Reskrim Polresta Palembang telah ditemukan mayat laki-laki yang diperkirakan sudah meninggal lebih dari sehari. Ditemukan juga satu bilah sajam bergagang kayu terdapat bercak darah. Usai diperiksa beberapa barang milik korban juga hilang, seperti handphone tipe Samsung lipat dan Oppo F9,” ujar Masnoni. (editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here