Home HL Sopir Truk Batubara Masih Bandel Tetap Melintasi Jalan Desa Muara Harapan Kab.Muara...

Sopir Truk Batubara Masih Bandel Tetap Melintasi Jalan Desa Muara Harapan Kab.Muara Enim

171
0

Laporan Zoel

Muara Enim, Jodanews.com – Meskpun Pergub Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 sudah jelas melarang kendaraan pengangkut batubara menggunakan jalan umum masyarakat, namun masih ada perusahaan batubara yang ngeyel memaksa melintas malam hari di jalan Trans Unit 6, Desa Muara Harapan, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, Minggu (19/5/2019).

Puluhan warga Trans unit 6, Desa Muara Harapan, Kecamatan Muarenim Kabupaten Muaraenim, beramai-ramai kembali melakukan penghadangan truk yang mengangkut batubara karena melintas di jalan desanya. Karena Pergub Sumsel Nomor 74 Tahun 2018, telah melarang angkutan batubara menggunakam jalan umum, namun masih ada pihak perusahaan batubara yang main kucing-kucingan bahkan terkesan nekad. Bahkan warga didesa ini sudah berkali-kali ditemui pihak perusahaan untuk sekedar meminta izin untuk melintas, namun warga tetap bersikeras menolak jalan desa mereka dijadikan akses untuk lalu lalang kendaraan pengangkut batubara karena bisa merusak jalan desa di pemukiman warga untuk menuju jalan di Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, dan melintasi jalan Lintas Sumatera menuju Palembang. Karena kesal, warga menghadang dan meminta puluhan truk angkutan batubara untuk berhenti dan putar balik ke tambang.

Menurut Deni (30) salah seorang warga Muaraenim yang dilokasi kejadian, meminta truk angkutan batubara untuk tidak melintas sebelum ada izin Gubernur Sumsel. Sebab setelah dicabutnya Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 23 Tahun 2012 dengan diganti dengan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum, maka otomatis seluruh aturan yang bertentangan dibawahnya tidak berlaku lagi dengan sendirinya.

Dikatakan Deni, mengenai pihak perusahaan masih berpegang dengan izin dispensasi Bupati Muaraenim yang lama, karena ia berdasarkan dispensasi Pergub Sumsel yang lama, namun setelah terbitnya Pergub Sumsel yang baru menggantikan Pergub Sumsel yang lama, seharusnya otomatis izin dispensasi Perbup yang lama juga tidak berlaku lagi. Logikanya, jika mereka masih memaksa melintasi jalan Kabupaten yang notabene kekuasaan Bupati (jalan Desa Penaggiran), namun ketika keluar jalan Kabupaten mereka pasti akan masuk jalan lintas Sumatera yang kewenangannya ada di tangan Gubernur Sumsel yang notabenenya telah tegas melarang mereka.

“Jadi kami minta ketegasan Bupati Muaraenim untuk mencabut dispensasi Bupati lama sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Dan minta ketegasan Pemprop Sumsel dan intansi terkait untuk menindaknya dengan tegas, jangan masyarakat dibenturkan dengan aparat,”pungkasnya.(editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here