Laporan Cindra
Muba jodanews.com – Dua Orang pelaku CURAT di SDN 1 Lais berhasil Diamankan Polisi Sektor Lais.
Kamis, (24/05/19) pukul 08.30 wib. ke -dua orang pelaku yang sudah dicurigai oleh para guru SDN1 dan SMP yang ada di wilayah lais, hendak melakukan aksinya kembali di SDN 1 Desa Epil dengan cara lain yaitu mereka berpura pura menawarkan alat tulis kepada para guru SD, lalu salah seorang staf di SD tersebut segera menghubungi polisi sektor lais via telepon.
Mendapatkan laporan tersebut Polisi sektor lais yang dipimpin kanit reskrim IPDA SUSILO,SH dan anggota langsung bergerak cepat menuju ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang.
Sebelumnya kamis tanggal 02 mei 2019 sekira pukul 10.00 wib di ruang kepala desa SD Negeri 1 lais kec lais kab muba telah terjadi tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh dua orang pelaku terhadap korban KOMALASARI S.pd dengan Modus Operandi kedua pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor dan berpura-pura bertanya tentang penerimaan sekolah kepada korban.
Kemudian saat korban lengah pelaku masuk ke ruang kepala sekolah dan mengambil satu tas yang berisikan 2 buah dompet warna merah dan hitam yg didalamnya terdapat buku tabungan Bank BRI Komalasari, Bank Sumsel Babel Komalasari, Bank Sumsel Babel SDN 1 Lais. Dan 4 buah ATM bank Sumsel babel di atas meja kepala sekolah, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah). Dan melapor ke polsek Lais.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE.MM melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin SH menerangkan “Benar polsek lais mengamanakan 2 (dua) orang Pelaku David Risidi (41)warga Dusun I Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin dan REFSI (39) warga Desa Sangkrah Kec. Pasar kliwon, kota Surakarta, dari kedua orang yang diamankan didapat keterang bahwa Keduanya Memang Benar Sebelumnya Telah Melakukan Pencurian di SD 1 Lais Desa Lais.”
“Saat ini kedua pelaku berada di polsek Lais untuk proses sidik lebih lanjut dan untuk kedua pelaku akan kita terapkan pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun.” Terang Kapolsek Lais(editor Jon Heri)








