Home KRIMINAL Diduga Terlibat Pengeroyokan, Wardi Diamankan Polsek Lais

Diduga Terlibat Pengeroyokan, Wardi Diamankan Polsek Lais

156
0

Laporan Cindra

MUBA, Jodanews.com – Wardi alias
Kuyung (41) warga dusun IV Desa Teluk Kijing I Kecamatan Lais kabupaten Musi

Banyuasin (Muba) akhirnya berhasil ditangkap jajaran polsek Lais Polres Muba. Selasa (7/5/19). Ia diamankan polisi karena diduga turut serta dalam tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada, Sabtu (02/2/2019).

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE.MM melalui Kapolsek Lais AKP. Syafaruddin SH membenarkan “Anggota kita yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA SUSILO, S.H bergerak cepat untuk melakukan pengintaian disekitar rumah pelaku, setelah dilakukan pengintaian bahwa benar pelaku berada di dalam rumah dan anggota langsung melakukan penangkapan.”

Ketika pelaku hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri sehingga polisi memberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkannya, Maka diambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku,j ujar Syafarudin.

Diceritakannya, Kejadian bermula saat korban Aswani (42), warga Dsn IV Desa Teluk kijing II Kec. Lais Muba kehilangan sepeda motor di bulan Desember 2018 yang dicuri oleh pelaku IRWANSYAH als IWAN (44) warga dusunn IV Desa Teluk Kijing I (DPO) (namun kejadian tersebut tidak dilaporkan ke Polisi), kemudian secara pribadi korban meminta kepada pelaku untuk mengembalikan sepeda motor miliknya.

Lalu di jawab oleh Irwansyah alias IWAN (44) “Amon kau tu melawan nian kitek saling das (ketemuan) bae” Ketika itu ajakan pelaku tidak ditanggapi korban dan karena seringnya korban bertanya terus kepada pelaku hingga mengakibatkan pelaku kesal lalu Pelaku mengajak 2 adik kandung WARDI als KOYONG (41) warga dusun IV Desa Teluk Kijing I Kec. Lais Muba dan inisial (P) serta 1 adik iparnya inisial (MJ) untuk menemui korban di rumah korban.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2019 sekira pukul 20.00 Wib, ke 4 (empat) pelaku langsung menuju kerumah korban yang saat itu Korban Aswani (42) sedang berada dirumahnya dan ke 4 (empat) pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan kondisi luka bacok pada bagian kepala, dahi, paha kiri bagian belakang dan tangan kiri dan kanan hingga putus.

Selasa tanggal 07 Mei 2019 sekira pukul 23.00 wib polisi mendapatkan info dari masyarakat bahwa salah satu pelaku an. WARDI als KOYONG (41) Tani, Dsn IV Desa Teluk kijing I Kec. Lais Muba yang turut serta dalam tindak pidanan pengeroyokan berada di rumahnya yang baru pulang dari persembunyiannya (setelah menghilang kurang lebih 3 bulan).

“Untuk saat ini pelaku berada dipolsek lais guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun, *DAN DIHIMBAU KEPADA 3 (TIGA) PELAKU LAIN YANG TELAH MASUK DPO AGAR MENYERAHKAN DIRI*.” Tegas Kapolsek Lais (9/05/2019). (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here