Home KRIMINAL Pedagang Jangkrik Tertangkap Tangan Jual 8 Ekor Kukang Di Pasar 16 Ilir

Pedagang Jangkrik Tertangkap Tangan Jual 8 Ekor Kukang Di Pasar 16 Ilir

162
0

LaporanĀ Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews.comĀ  – Unit I subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap seorang perempuan inisial SI (39) yang merupakan seorang pedagang jakngkrik di Pasar 16 Ilir Palembang. SI ditangkap lantaran tertangkap tangan menjual delapan ekor kukang, Selasa (23/4/2019).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, penangkapan SI yang tercatat sebagai warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Jakabaring, Palembang itu bermula ketika petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.

Dari laporan itulah, mereka langsung bergerak untuk menyelidiki laporan tersebut dan benar petugas mendapati delapan ekor kukang tersebut yang hendak dijual seharga Rp 150 ribu.

Dikatakan Supriadi, kalau SI membeli kukang tersebut seharga Rp 100 ribu dari para warga yang berburu satwa yang dilindungi itu. Kemudian dijual lagi oleh SI.

“Pelaku hanya menampung dari warga yang menjual. Lalu kembali dijualkan lagi dan Ia mendaptkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu per ekor,” kata Supriadi saat gelar perkara.

Supriadi menjelaskan, penyidik saat ini sedang mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pelaku lain yang diduga menjadi pemesan kukang.

“Masih didalami, apakah dijual di Sumsel atau diluar Sumsel. Untuk delapan ekor kukang, nanti akan kita titipkan ke BKSDA sebagai barang bukti,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, SI dikenakan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman penjara selama lima tahun.

“Tersangka hanya dikenakan wajib lapor, karena statusnya adalah ibu yang masih menyusui,”ungkapnya.

Sementara, pengakuan SI ia baru pertama kalinya menjual kukang dan dibeli dari seseorang yang tidak dikenal. Setiap hari, SI mengaku hanya berdagang jangkrik untuk menghidupi keluarganya.

“Baru hari ini dijual, biasanya jual jangkrik. Saya tahu ini salah, saya menyesal, karena kebutuhan ekonomi jadi saya jual hewan dilindungi itu,” ungkap SI saat gelar perkara. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here