Laporan : Taufik Hidayat
PAGARALAM, Jodanews -Walaupun sudah banyak yang tertangkap dan sudah pasti masuk bui, namun tidak menyurutkan niat seseorang untuk tetap berjualan dan mengkonsumsi narkoba khususnya Sabu. Seperti yang dilakukan Hatta Kusral (36) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelurahan Kance Diwe kota Pagaralam yang tercatat sebagai warga Gang Antara Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagaralam Selatan, dirinya tertangkap anggota SatNarkoba Polres Pagaralam karena kedapatan memiliki obat-obatan terlarang jenis sabu. Kronologis penangkapan oknum PNS ini, setelah polisi mendapat info kalau dia ((Hatta-red) sedang mengambil barang kiriman sabu dari seseorang, kemudian setelah dilakukan pengintaian barulah petugas Satnarkoba bergerak melakukan penangkapan, benar saja setelah dilakukan penggeledahan di dalam saku celana Hatta ditemukan 4 paket sabu yang dia sembunyikan di dalam gulungan kabel charger hp. Setelah didapati barang bukti tersebut petugas langsung menggelandang Hatta ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut dan dilakukan pengembangan. Dihadapan penyidik TSK mengatakan, kalau dirinya mendapatkan barang tersebut dari seseorang rekannya yang bernama Ari warga Tebat Baru kota Pagaralam yang pada saat penggerebekan sempat melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daptar Pencarian Orang (DPO). Mirisnya lagi Hatta ini tahun 2015 yang lalu pernah direhabilitasi di Lido Jawa Barat selama 3 bulan akibat kecanduan narkoba jenis sabu. Akibat perbuatannya ini dia (Hata-red) terancam akan dibui maksimal 6 tahun karena sudah melanggar UU Narkotika no 35 Tahun 2009. (Editor Jonheri)








