Home HL Tak Sadar Jual Leptop Curian Kepolisi, Akhirnya Tersangka Subiyanto Digiring ke Polsek...

Tak Sadar Jual Leptop Curian Kepolisi, Akhirnya Tersangka Subiyanto Digiring ke Polsek Gandus

150
0

Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews.com -Subiyanto (18), Warga Dusun I Air Hitam Kabupaten PALI ini Tak sadar jika yang membeli laptop hasil curiannya adalah anggota polisi. akibatnya Subiyanto harus rela digelandang ke Polsek Gandus Palembang karena terbukti tertangkap tangan akan menjual barang hasil curian, Rabu (31/3/2019).

Nasib apes yang dialami Subiyanto tersebut terjadi lantaran telah mencuri laptop di Perunahan Pemkot Kecamatan Gandus Palembang, sebulan yang lalu pada (24/2/2019).

Dari pengakuan tersangka, jika dirinya melakukan aksi pencurian lantaran kepepet tidak memiliki uang untuk hura-hura dan bermain di warnet.

“Saya tidak ada uang pak, jadi saya nekat mencuri. Rencananya kalau barang hasil curian berhasil dijual, uangnya untuk jajan biasa, kadang saya ke warnet main game,” ujarnya

Lanjutnya, dirinya mencuri di rumah korbannya dengan cara memanjat tembok garasi serta masuk lewat bagian atas rumah, dan menuju ruang tamu dimana tempat barang yang dirinya curi disimpan.

“Saya manjat dari tembok atas garasi, lalu turun dibagian belakang rumah. Saat itu pintu belakang rumah korban tidak dikunci jadi aku langsung masuk ke arah ruang tamu. Di sana aku lihat ada tas, jadi langsung saja aku ambil. Saya juga ambil kunci Mobil dan mengecek barang di Mobil, hanya saja tidak ada yang berharga jadi saya langsung pergi,” jelasnya.

Sementara, Kapolsek Gandus Palembang, AKP Aidil Fitriansyah melalui Kanit Reskrim Ipda Naibaho mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Subiyanto berawal dari adanya laporan korban yakni Fitriah, yang mana korban telah kehilangan beberapa barang berharga miliknya didalam rumah.

“Kami mendapat laporan dari korban. Yang mana kata korban rumahnya telah dibobol maling pada malam hari. Atas kejadian tersebut korban harus mengalami kehilangan kunci motor, kunci mobil, dan sebuah laptop,” jelasnya. Rabu (3/4/2019)

Ketika mendapati laporan tersebut, dikatakan Naibaho, pihaknya langsung melakukan penyisiran dan memberitahukan kepada korban serta Conter-conter terdekat, jika ada yang menjual laptop maka silahkan memberi tahu pihkanya.

“Ternyata benar, pelaku menawarkan laptop hasil curiannya. Maka kita lakukanlah penyamaran terhadapnya. Sehingga didapatilah tersangka dan dibawa ke polsek,” Jelasnya.

Selain meringkus tersangka kepolisian juga menyita barang bukti yakni, satu buah Laptop merk Lennovo, berserta satu tas ransel, dan uang senilai Rp100 ribu.

Akibat dari perbuatanya, Subianto pun harus rela mendekam di sel tahanan polsek Gandus Palembang dan akan dikenakan Pasal 363 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here