Laporan HSB
PALEMBANG, Jodanews.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tahun 2019 bakal di umumkan secara online 2019 pada tanggal 4 April 2019 mendatang. “Nantinya mereka yang dinyatakan lulus dijalur zonasi ini akan melakukan pendaftaran ulang,”ungkap Kepala Bidang SMP Disdik Kota Palembang Drs. H. Herman Wijaya, M.Si, saat dibincangi di ruang kerjanya, Selasa (2/4/2019)
Dikatakannya, Adapun kuota zonasi disediakan hanya 40 persen, Pasalnya, dengan jalur zonasi, harus diimbangi dengan pemerataan sekolah. “Berkaitan dengan jalur zonasi ini kan bermasalah dengan belum meratanya sekolah. Belum meratanya sekolah di setiap kecamatan, belum meratanya sekolah di tiap kelurahan,” kata Herman.
“Sistem zonasi ini kan tidak menggunakan angka tapi menggunakan jarak, memang dalam pelaksaannya, beberapa ditemukan keluhan, siswa yang notabene jarak dari rumah dekat dengan sekolah. “Sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah,”tegasnya
Jalur zonasi tahun ini dihitung sesuai dengan jarak RW ke sekolah terdekat. Tak hanya itu, lokasi RW ini harus berdasarkan KK orang tua dengan nama anak yang tercantum di dalam KK tersebut, yakni sesuai dengan KK orang tua,” ujarnya.
Sistem zonasi ini, menurutnya, diterapkan untuk pemerataan sekolah. Dengan begitu, tidak ada istilah sekolah favorit, sekolah tidak bagus, dan sebagainya. “Jadi enggak ada lagi sekolah favorit dan itu kan sekolah favorit itu sebenarnya hanya opini masyarakat. Kalau kami di dinas semua sekolah sama, perlakuannya sama, fasilitasnya sama,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)








