Home HL Polsek Lais Amankan Pencuri Sawit Milik PTPN 7 dan Pelaku Pengeniayaan Anak...

Polsek Lais Amankan Pencuri Sawit Milik PTPN 7 dan Pelaku Pengeniayaan Anak Tiri

163
0

Laporan Cindra

MUBA, Jodanews.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Lais polres Muba mengamankan seorang pria berinisial MS (32) berikut satu unit mobil dump truk warna kuning Nopol BG 8999 AL bermuatan 4050 kilo gram buah kelapa sawit, di area kebun PTPN VII unit Betung, Sabtu (30/03/19) .

Warag dusun III Talang Ucin desa Tanjung Agung Selatan kecamatan lais ini, ditangkap polisi karena di duga terlibat dalam melakukan pencurian/curat buah sawit milik PTPN 7 unit Betung, dan MS juga merupakan pemilik kendaraan dump truk tersebut.
Ungkap Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek lais AKP Syafaruddin SH, kepada media humas, Minggu ( 31/03/19).

Diceritakan sebelumnya, Satgas PTPN VII yang sedang berpatroli menyusuri perkebunan sawit,kemudian ditengah perjalanan tampak dari kejauhan terlihat beberapa orang sedang melansir buah sawit kedalam sebuah kendaraan mobil truk.

Mengetahui hal tersebut langsung dilakukan penggerebekan namun sialnya para pelaku semuanya berlarian semua, ka satpam langsung cepat menghubungi aparat unit Reskrim. Polsek Lais.

Aparat Reskrim tiba ditempat kejadian perkara (Tkp) bersama satgas langsung membawa kendaraan dan barang hasil curian buah sawit untuk diamankan ke mapolsek lais. Namun ketika dalam perjalanan tiba tiba datang seorang pria (pelaku) yang mengakui bahwa mobil dan buah sawit tersebut merupakan miliknya, dengan cepat langsung dilakukan interograsi terhadapnya sehingga pelaku mengakui akan perbuatannya, selanjutnya pelaku kita bawa ke mapolsek guna proses penyidikan.

“pelaku langsung kita amankan beserta barang buktinya, dan akibat perbuatan pelaku, korban yakni PTPN VII mengalami kerugian sebesar Rp.6.075.000,- beber Kapolsek lais AKP Syafaruddin SH.

Terpisah, jajaran anggota polsek Lais juga mengamankan Seorang pria bernama LATIF KHAN (39) yang menyiksa anak tirinya inisial N (16). Warga dusun II desa Teluk kec Lais yang ini mengaku menyesali perbuatannya yang menyiksa anaknya.

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Lais resort Musi banyuasin berdasarkan laporan korban kepada aparat kepolisian, Jumat (29/03/19) sore dirumah Adek pelaku dijalan dusun II desa teluk kec Lais.

Kejadian bermula pada hari Rabu (13/03/19) sore pelaku menanyakan kepada korban perihal keberadaan ibunya kepada korban saat korban sedang duduk di kursi didalam rumah “”dimana Mak kau ” Ujar pelaku” mane kartu bansos PKH yang disimpan Mak Ngah””tambah pelaku. Korban yang memjawab tak tau. Pelaku tiba – tiba langsung marah dan menyeret korban dari tempat duduknya dan memukuli kepala, telinga serta mukanya dengan menggunakan tangan pelaku sendiri yang mengakibatkan luka memar dan lecet. Korban yang tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya langsung melaporkan kejadian tersebut bersama ibunya ke mapolsek lais, setelah dilakukan penyelidikan dan Jumat sore berkat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku langsung bergerak cepat menangkapnya tanpa adanya perlawanan yang selanjutnya dibawa ke mapolsek gun tindak lanjut proses hukum selanjutnya.””Sudah kita amankan dimapolsek Lais, saat ini masih kita periksa dulu dan akan kita kenakan pasal 80 ayat. 1 dan ayat. 2 jo. Psl.76 c UU RI No. 35 th. 2014 Ttg. Perubahan UU No. 23 th. 2002 Ttg. Perlindungan anak ” Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek lais AKP Syafaruddin SH bebernya pada humas.(Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here