Home HL Tak Terima Difitnah Via Medsos, AN Akhirnya Lapor Polisi

Tak Terima Difitnah Via Medsos, AN Akhirnya Lapor Polisi

52
0

13173175_10205902597236107_4270237628843381655_oLaporan : Taufik

PAGARALAM,Jodanews– Postingan akun facebook atas nama Shinta Rahayu Gumay di grup Dangau Besmah yang menuding Pimpinan Cabang BRI Pagaralam diskriminatif akhirnya berbuntut panjang, pasalnya salah seorang karyawan BRI Cabang Pagaralam inisial AN yang juga disebut dalam postingan tersebut akhirnya melaporkan masalah ini ke pihak berwajib, dan surat tanda terima laporan polisi sudah diupload di grup yang sama akun facebook atas nama Muhammad Antonius Hartono dimana dalam laporan polisi itu AN melaporkan Shinta ke penyidik Polsek Pagaralam Selatan. Namun saat ini baik akun Shinta Rahayu Gumay maupun postingannya di grup Dangau Besmah sudah tidak bisa diakses lagi, kemungkinan sudah di hapus admin grup atau Shinta sendiri. Dalam laporan polisinya dengan nomor surat LP/B-48/V/2016/SUMSEL/Res P.Alam/Sek.Pas tersebut AN melaporkan Shinta Rahayu Gumay atas perkara pencemaran nama baik. Sementara itu AN sendiri saat ini masih susah untuk dimintai klarifikasi, sebab salah seorang keluarga dekat AN yang enggan disebut identitasnya melarang awak media untuk mewawancarainya. “Jangan di besar-besarkanlah masalah ini, kasihan dengan keponakan saya, saat ini dia sangat terpukul dengan kejadian ini, apalagi dia baru bekerja dan membina karier di sana (BRI-red), saya sebagai keluarga khawatir jika masalah ini terus di ekspos”ujarnya. Lain halnya dengan Muhammad Antonius Hartono yang masih terhitung sepupu dekat AN dan kebetulan berprofesi sebagai Lawyer, dirinya malah mendorong agar masalah ini diselesaikan secara hukum, hal ini diungkapkannya ketika dimintai statementnya via telepon selular (HP) Rabu (11/4/2016), kepada wartawan Jodanews.com dia menyatakan siap menjadi penasehat hukum atau pengacara bagi AN untuk menyelesaikan masalah ini. “Saya selain sepupu dari AN, saya juga berprofesi sebagai lawyer, dan sebagai keluarga saya tidak menerima jika sepupu saya ini di fitnah dan di jelek-jelekkan di muka umum apa lagi di medsos begini, karena itu sudah termasuk pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di muka umum atau hate speak yang jelas-jelas sudah melanggar undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda 1 miliar, serta KUHP tentang pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan dan patut diduga saudari Shinta sudah melanggar pasal-pasal tersebut,”jelasnya. Soal kebenaran adanya laporan polisi tersebut Kapolsek Pagaralam Selatan Iptu Subra Nurul melalui Kanitres Bripka Doddy Oktoriadi ketika dikonfirmasi via telepon selular (HP) Rabu (11/4/2016) membenarkan adanya laporan polisi soal pencemaran nama baik atas nama AN yang melaporkan Shinta Rahayu Gumay, dan saat ini laporan tersebut sedang didalami. “Benar kami sudah menerima laporan atas nama saudari AN dengan terlapor Shinta Rahayu Gumay, dan laporan tersebut saat ini sedang kami dalami,”tegasnya.(Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here