Home HL Buronan Spesialis Pencuri Kabel PT. Telkom Diringkus Polisi Dengan Kaki Didor

Buronan Spesialis Pencuri Kabel PT. Telkom Diringkus Polisi Dengan Kaki Didor

166
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.comĀ  – Jajaran dari satreskrim dan buser Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang berhasil menangkap tersangka Spesialis pencurian kabel milik PT Telkom. Tersangka Robi Saputra (22) ini sudah lama menjadi buronan polisi.

Penangkapan tersangka Robi Saputra pertama kali berawal dari informasi teman tersangka yang terlebih dulu diringkus dan sudah menjalani tahanan. Namun, saat akan ditangkap tersangka mencoba untuk kabur sehingga petugas memberikan tindakan tegas dibagian kaki sebelah kirinya.

Dengan menggunakan kursi roda Robi mengaku kalau perannya dalam mencuri kabel memanjat dan memotong kabel. karena dirinya dianggap paling jago memanjat tiang listrik dan naik ke atas untuk memotong kabel.

Saya hanya ditugasi sama Kak Deni untuk manjat dan memotong kabel,” jelasnya saat diamankan di Polsek IT 1 Palembang. Rabu (27/3/2019).

Dari pengakuannya, aksi mencuri kabel tersebut sudah yang ke keenam kali dilakukannya. Saat mencuri kami hanya bermodalkan pisau dirinya bersama-sama memotong dan menjual hasil curian ke penadah.

“Saya sama Deni sudah 4 Kali dan 2 kalinya sama teman yang lain. Total sudah 6 tiang yang kami paling. Dari aksi tersebut kami jual kabelnya perkilo Rp. 50 ribu kami jualnya di daerah Tangga Buntung.

Dari aksinya Robi bersama teman-temannya menyasar kabel ditempat-tempat yang sepi pada malam hari.

“Dari 6 kali aksi itu saya sudah motong di simpang Suro, Jalan Arivai, dan Kantor Gubernur. Waktu itu sempat divideoin orang juga,” jelasnya.

Sementara, Kapolsek IT 1, Palembang Kompol Edi Rahmad didamping Kanit Reskim Ipda Jonny Palapa mengatakan tersangka berhasil diringkus petugas yang merupakan salah satu kawanan pencuri kabel milik Telkom.

“Jadi kita berhasil mengamankan tersangka DPO pencurian kabel atas nama Deni Saputra. untuk temannya yang belum dapat ada 4 orang, dan kini keempatnya lagi masih dalam pencarian (DPO),” Jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya tersangka Robi ini bertugas memanjat tiang listrik dan memotong kabal. Dirinya menjual kabel tersebut dan membagi hasil curian tersebut.

“Pelaku bertugas memanjat tiang listrik dan memotong kabal, serta menjual hasil curian didekat rumahnya. Uangnya dibagi-bagikan. Tersangka juga mengakui sudah enam Kali melakukan pencurian. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP,” jelasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here