Home HL 273 PTPS Se- Kecamatan Indralaya, Indralaya Utara dan Indralaya Selatan Dilantik

273 PTPS Se- Kecamatan Indralaya, Indralaya Utara dan Indralaya Selatan Dilantik

72
0

Laporan Maidi

OGAN ILIR, Jodanews.com- Sebanyak 273 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) secara resmi dilantik , pelantikan berlangsung di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Ogan Ilir Kompleks Perkantoran Terpadu Pemkab Ogan Ilir Tanjung Senai, Senin (25-3-19).

Prosesi pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Panwascam Indralaya Eryc Carpanda, S.Sos. didampingi anggota Paswacam Indralaya, dengan diikuti ratusan petugas PTPS Se – Kecamatan Indralaya, Indralaya Utara dan Indralaya Selatan serta dihadiri Ketua Bawaslu Ogan Ilir Darmawan Iskandar.

Ketua Panwascam Indralaya Eryc Carpanda mengatakan, “tujuan dari pelantikan dan pembekalan ini adalah untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada seluruh petugas PTPS tentang tugas pokos dan fungsinya ketika terjun dilapangan tidak lagi bingung karena rambu-rambunya sudah kita beritahu sehingga ketika mereka bekerja penuh keyakinan tidak ragu-ragu lagi. Wilayah yang kita awasi ini luas dan menyebar, jadi merekalah yang menjadi perpanjangan tangan kami untuk melakukan pengawasan di TPS-TPS nantinya”, ujarnya.

Menurut Eryc, “dalam pelantikan petugas PTPS di 3 Kecamatan ini, sebanyak 273 PTPS yang tersebar di beberapa Desa dan 3 Kelurahan. Bagi petugas PTPS yang berstatus PNS / Karyawan BUMN/BUMD, pihaknya minta mereka untuk melampirkan surat izin dari instansi masing-masing, karena petugas PTPS ini akan bekerja selama satu bulan sejak mereka dilantik. Untuk itu saya berpesan kepada PTPS di 3 Kecamatan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir ini untuk bekerja dengan baik dan bertanggungjawab, sebab di pundak saudara, negara telah memberikan tugas untuk mengawasi Pilpres, DPD serta Pileg 2019 di Kabupaten Ogan Ilir”, jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Ogan Ilir Darmawan Iskandar didampingi Fathurrahman, SSos selaku Komisioner Panwaslu Kecamatan Indralaya, mengatakan, “Berdasarkan pada Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang No 10 Tahun 2016 dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan, PKD dibantu 1 orang PTPS di masing-masing TPS berdasarkan usulan PKD kepada Panwaslu Kecamatan”, jelasnya disela-sela pelantikan.

Ditambahkannya, ” pembentukan dan pelantikan PTPS ini sesuai dengan undang-undang dan sesuai arahan Bawaslu Provinsi untuk segera melantik anggota PTPS yang sudah terpilih di Kecamatan masing-masing. Petugas PTPS terpilih memiliki integritas dalam bertugas pengawasan, tidak memiliki keberpihakan kepada siapapun, terutama calon-calon atau partai yang berkompetisi dalam Pileg khususnya di Kota Indralaya. Semua anggota mempunyai tanggung jawab terhadap pengawasan dan pencegahan penyelenggaraan Pilkada di TPS yang sudah ditentukan dan sudah menjadi tugas dan tanggungjawab PTPS agar pesta demokrasi ini berjalan dengan lancar selanjutnya PTPS ini juga menjadi ujung tombak Panwaslu dalam pengawasan karena langsung berhadapan dengan masyarakat”, pungkasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here