[quote]Lucianty Dihukum 1,5 Tahun[/quote]
[quote]Laporan:asep[/quote]
PALEMBANG, jodanews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara untuk mantan Bupati Muba Pahri Azhari, sedangkan istrinya Lucianty Pahri hanya 1,5 tahun.
Selain itu juga, majelis hakim memutuskan keduanya untuk membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
Keduanya terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Putusan Majelis Hakim yang diketuai Saiman SH MH, hakim anggota Subandi SH MH dan Junaidah SH MH lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya.
Pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, JPU KPK Irene Putri SH menuntut pidana empat tahun kurungan penjara bagi Pahri. Sedangkan istrinya Lucianty Pahri sebagai terdakwa II yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Sumsel ini dituntut hukuman pidana dua tahun penjara.Selain itu juga, kedua terdakwa juga dituntut masing-masing membayar denda Rp150 juta subsider lima bulan.
Meski demikian, Pahri-Lucy masih pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum Rudi Alfonso, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dikoordinatori Irene Putri SH dan Wawan Yunarwanto SH yang pikir-pikir atas putusan vonis majelis hakim.
Untuk diketahui, Pahri dan Lucy merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.
Penyidik KPK menetapkan Pahri dan Lucy sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda, keempatnya kini telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang. *








