Laporan Cindra
Muba jodanews.com – Ardiansyah DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jum’at (04/01/2019) sekira pukul 05.30 wib, di jalan Sekayu – Betung , tepatnya di sekolahan Mts An – Nahl Desa Teluk Kijing III kecamatan Lais kabupaten Muba, akhirnya diringkus unit Reskrim Polsek Lais ,Polres Musi Banyuasin (Muba), didalam sebuah Ruko Km 12 Palembang, Senin (04/03/19) malam sekira pukul 21.30 wib.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin SH menuturkan “Berdasarkan dari keterangan pelaku Sugiyanto yang telah tertangkap lebih dulu pada Jum’at ( 11/01/2019 ) sekira pukul 19.00, Wib di Desa Teluk kijing III Kec. Lais Muba, bahwa ada pelaku lainnya yang turut serta pada pencurian tersebut, pelaku lainya adalah Ardiansyah alias Brumbung (20) ini merupakan warga Dsn I Desa Epil kec. Lais Kab. Muba.”
Menurutnya, “Dari hasil pengakuan Sugiyanto, bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut bersama Ardiansyah Alias Brumbung (20) dan setelah melakukan tindakan pencurian pelaku Ardiansyah Alias Brumbung (20) langsung melarikan diri ke daerah Palembang.”
Setelah diketahui keberadaannya tanpa perlawanan pelaku dapat ditangkap pada hari Senin tanggal 04 Maret 2019 pukul 21.30 Wib dalam sebuah Ruko milik Kausar di Km 12 Palembang, tutur Kapolsek Syafaruddin, Selasa (05/03/19)
Sebelum melakukan penangkapan, Kapolsek Lais AKP Syafaruddin SH memberikan arahan kepada Kanit Reskrim IPDA Susilo SH bersama anggota untuk langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku ke arah palembang, sesuai informasi yang didapat bahwa pelaku berada di daerah Km 12.
Dijelaskannya, kejadian bermula pada hari jum’at tanggal 04 Januari 2019 sekira pukul 05.30 wib di sekolahan Mts An – Nahl jalan Sekayu – betung desa teluk kijing III kec. Lais kab. Muba, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku yang belum di ketahui identitasnya, kejadian tersebut di ketahui salah seorang guru yang mana pada saat ia sedang melakukan pemeriksaan disalah satu ruang kantor sekolah tersebut, ia mendapati pintu ruangan tersebut telah rusak dan barang – barang yang berada didalam ruangan tersebut sudah porak poranda dan ada barang yang hilang.
Adapun barang yang dicuri diantanya satu unit INVOCUS, satu unit Kulkas 2 pintu, 1 (satu) buah Kipas Angin listrik, dan 1 (satu) unit Stabilizer, akibat kejadian tersebut pihak sekolah Mts An – Nahl mengalami kerugian ± Rp. 10.150.000. (sepuluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lais.
“Untuk pelaku kini telah berada di Polsek Lais guna proses penyidikan dan akan diterapkan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara”. Ujar Kapolsek Lais. (Editor Jon Heri).









