Laporan Cindra
MUBA, jodanews.com – Dua Pelaku pencurian sepeda motor dipasar SP2 desa Bukit Selabu diamankan Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko, Senin (25/02/19) malam sekira pukul 21.30 wib.
Kedua pelaku yakni berinisial IM (19) dan ZD (21) warga desa Bukit kecamatan Batang Hari Leko kab Muba ini mencuri satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BG 6073 BAK milik korban Hakim (50) warga desa Toman kecamatan Babat Toman kabupaten Muba. “kedua tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan dan untuk barang bukti sudah kita amankan, pasal yang akan kita kenakan masuk dalam pasal 363 KUHP ” ungkap Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti SE, MM melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP Sopyan , Rabu (27/2/19).
Dijelaskannya, kedua tersangka Irpan Manayur (19) dan Zain Doreska (21) ini melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir dipasar SP2 desa Bukit Selabu pada, Rabu (30/01/19) , dengan cara merusak kunci kabel kontak lalu ditarik menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion milik kedua tersangka dan mereka berhasil membawa lari, Sepeda motor korban mereka jual diwilayah Betung dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).korban yang merasa kehilangan sepeda motornya ketika hendak pulang langsung melaporkannya kemapolsek Batang Bari Leko.
Senin malam (25/02) Kapolsek mendapatkan informasi dari kepala desa tentang keberadaan tersangka yang sudah diamankannya, langsung menjemputnya dirumah pak kades dan keduanya dari hasil interograsi mengakuinya yang kemudian keduanya dibawa kemapolsek beserta barang bukti sepeda motor dan baju yang dibeli dari hasil jual barang curian, ujarnya.
Terpisah, Jajaran Anggota Polsek Sekayu Kota meringkus Riki (23)
Pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Riki (23), dibengkel tempatnya bekerja, pasar Sekayu kel. Balai Agung kec. Sekayu kabupaten Muba, Selasa (26/2/19) malam.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Sekayu IPTU Heri Suprianto SH menuturkan “Berdasarkan dari hasil pengembangan pelaku Eko Suadi (25) (sudah diamankan terlebih dahulu) bahwa pelaku Riki (23) ini bekerja dibengkel tampal ban di pasar Sekayu kel. Balai Agung kecamatan Sekayu kabupaten Muba.
Untuk memastikan , Selasa tanggal 26 Februari 2019 sekira pukul 10.00 Wib Kanit reskrim beserta anggota menuju kelokasi dan memang benar pelaku sedang berada dibengkel tersebut.”
Dikatakannya, Kedua pelaku yakni Eko Suadi (25) Dan Riki (23) melakukan aksinya (Curanmor) tersebut pada hari Minggu (27/1/19) sekira pukul 19.00 wib, di dalam pekarangan rumah korban CANDRA DIKA (37), Ibu Rumah Tangga, warga jalan KH Ahmad Dahlan (Pasar Pagi) Rt 04/Rw.02 Kel.Balai Agung Kec.Sekayu Kab. Muba
Yang mana sepeda motor milik korban saat itu terletak di samping rumah korban dalam keadaan terkunci stang.
Tak lama berselang korban keluar dari dalam rumah dan melihat bahwa sepeda motornya telah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sekitar lebih kurang Rp. 5.000.000-, ( lima juta rupiah ) dan langsung melaporkan kepolsek sekayu.
” Menurut pengakuan Pelaku RIKI (23) yang masuk pekarangan rumah korban dan merusak kunci kontak sepeda motor korban dengan menggunakan Obeng min,” ujarnya.
Setelah aksinya berhasil kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha MIO /AL 115 S warna Merah marun Nomor Polisi : BG 2594 BB dengan Nomor rangka : MH328D20BAJ475852 dan Nomor mesin : 28D-1475963. Jelasnya.
“Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan dan untuk pelaku akan kita terapkan pasal 363 Ayat (1) ke-3,ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.” Ujar Kapolsek
(Editor Jon Heri)








