Home BANYUASIN Dishub dan Polres Razia Angkutan Umum Tak Bersurat

Dishub dan Polres Razia Angkutan Umum Tak Bersurat

130
0

Laporan Ria Anjelina

BANYUASIN, Jodanews.com – Jajaran Sat Lantas Polres Banyuasin bersama Dishub Banyuasin menggelar kegiatan KKYD Razia Kepolisian dan penindakan pelanggaran lalu lintas khususnya angkutan umum yang tidak sesuai SOP.

“Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Lintas Timur Palembang – Jambi, depan Gerbang Pemkab Banyuasin KM 42, Kelurahan Mulya Agung, Kecamatan  Banyuasin III, Kab Banyuasin,”kata
KBO Sat Lantas Polres Banyuasin Iptu Damidjan, SH bersama Kabid Operasional Dishub Banyuasin, Soyus Jumat (15/2/2019).

Razia ini katanya,  berhasil melakukan penindakan pelanggaran Lalu Lintas sebanyak 23 kaki dengan rincian 16 lembar E-Tilang,7 lembar teguran.
Sementara itu, lanjutnya belum ditemukan angkutan umum yang dilaksanakan penindakan oleh Dishub Banyuasin yang melanggar ketentuan operasional angkutan umum

Menurutnya, tujuan kegiatan ini dilaksanakan untuk pengendalian disiplin pengoperasian angkutan umum di Jalan Raya & penertiban ini guna menekan angka kecelakaan yang diakibatkan tidak laiknya kendaraan. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here