Home KRIMINAL Polsek Tanjung Sakti Tangkap dan Amankan Pelaku Curat

Polsek Tanjung Sakti Tangkap dan Amankan Pelaku Curat

135
0

Laporan Idham

LAHAT, Jodanews.com  – Polsek Tanjung Sakti kian memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang ada.

Sebab, satu-persatu para pelalu tindak kriminal diungkap oleh jajaran unit Reskrim Polsek Tanjung Sakti di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Budi Agus SE.

Setelah menerima LP/B- 06 / II / 2019/ SS/ Sek Tanjung Sakti tanggal 17 Febuari 2019. Dari korban bernama Rahman (52) warga Jl Tani RT 11 No 40 Prumnas Mendagung Alam Selatan, jajaran unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan, guna membongkar dan menangkap pelakunya.

“Korban datang dan melapor bahwa telah kehilangan yakni satu buah alat mesin rumput, 1 kompor gas merk Rinai dan satu buah tabung gas,” ujar Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK MSi melalui Kapolsek Tanjung Sakti Pumi Iptu Romodhon SH didamping Kanit Reskrim Aiptu Budi Agus SE, Senin (18/2/2019).

Usai menerima laporan dari korban, kata Budi Agus, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka bernama Minhadi (41) warga Desa Ulak Lebar, Kecamatan Tanjung Sakti Kabupaten Lahat.

“Pada minggu sekira pukul 12.00 WIB petugas menerima LP dari korban Rahman barang barangnya hilang dipondok di Desa Sinar Panjang Kecamatan Tanjung Sakti. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta rupaih,” terangnya.

Berdasarkan informasi keberadaan pelaku sambungnya, Kanit Reskrim beserta anggotanya pada Minggu (17/2/2019) sekira pukul 18.30 WIB melakukan penggeledahan terhadap mobil Cary warna biru dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 2481 D yang dikendarai oleh Wiko Saputra Wansyah dan Suwigyo.

“Nah, saat kita geledah di dalam mobilnya ditemukan 1 unit mesin rumput (bertanda linhar) dan keterangan meminjam dari Minham Warga Desa Ulak Lebar, Kecamatan Tanjung Sakti,” kata Budi Agus.

Dalih apapun, mereka menurut Budi dirinya beserta anggota langsung menggelandang pelaku ke kantor Polsek Tanjung Sakti. “Setelah menangkap tersangka Minhan akhirnya terkuak bahwa benar kompor gas dan tabung gas tersebut ia ambil dari pondok milik korban. Tersangka akan kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. Kini tersangka dan BB sudah diamankan di Polsek,” pungkas Budi Agus. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here