Laporan Abiyasa
PALEMBANG, Jodanews.com – Walikota Palembang Harnojoyo diminta bertindak tegas terhadap jajarannya yang terbukti melanggar. Hal itu terungkap saat sekelompok massa yang mengatasnamakan diri mereka Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumsel menyambangi Kantor Walikota Palembang guna menuntut dan mendesak beberapa hal yang menurut mereka salah, serta tak berjalan sebagaimana mestinya, Rabu (30/01/2019).
Dengan melakukan long march dari Bundaran Air Mancur, Koordinator Lapangan (Korlap) Devri Mevi Susanto dan Koordinator Aksi (Korak) Sholahudin, menyampaikan beberapa tuntutan kepada Walikota Palembang, H. Harnojoyo.
“Kami minta Walikota Palembang memanggil, memproses ke jalur hukum atas penyaluran dana hibah barang kepada ketiga masyarakat yang tidak sesuai peraturan Walikota Palembang No 69 tahun 2012 serta bertindak tegas kalau terbukti,” ujar Sholahudin.
Tak hanya itu, sambungnya, hal lain terjadi yakni indikasi perjalanan dinas luar negeri atas nama dokter Andes ke Jepang tidak didukung, Surat Perjalanan Dinas Luar Negeri dari Direktur Jendral Otonomi Daerah juga Tak didukung, surat perjalanan itu jelas salah.
Di samping itu dalam aksi ini juga, mempertanyakan kepada Walikota Palembang sudah sejauh mana proses pemberian hukuman kepada pejabat dan kepala dinas yang telah melanggar peraturan Walikota atas dasar pelanggaran peraturan hukum.
“Kami mendesak Walikota Palembang segera mengadili serta menghukum kepala dinas yang telah melanggar hukum UU ASN dan Undang Undang Negara dengan tegas dan terbuka,” tegasnya.
Massa ini diterima oleh Assisten III Pemerintah Kota Palembang, Agus Kelana. Dia menuturkan akan menyampaikan semua tuntutan yang disampaikan dalam aksi kepada pimpinan tertinggi.
“Segera kita sampaikan ke Pak Wali, mohon bersabar, sambil menunggu hasil dari Walikota,” ujarnya singkat. (Editor Jon Heri)








