Home HL Dua Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Terhadap Ragil Diringkus Polsek Sukarami

Dua Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Terhadap Ragil Diringkus Polsek Sukarami

119
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.com  -Setelah menjadi buronan polisi selama dua tahun akhirnya tersangka Klymton (24), Warga Jalan Perindustrian II Kampung Sukadamai nomor 62, RT68/14, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, Palembang diringkus Unit Reskrim Polsek Sukarame Palembang, Kamis (17/1/2019).

Kini tersangka Klymtom harus mendekam di Polsek Sukarami Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan penusukan terhadap korban Doni alias Ragil (28) hingga tewas.

Peristiwa tersebut terjadi saat Klymton bersama temannya Randi (buron) terlebih dulu janjian dengan korban untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu di rumah tersangka, pada 5 Januari 2016 lalu sekitar pukul 19.00 Wib.

Dimana, tersangka Klymton menyuruh Randi untuk memesan sabu-sabu kepada korban Doni yang merupakan pengedar narkoba. Randi mendatangi rumah Doni untuk menyerahkan uang Rp700.000. Doni berjanji akan mengantarkan sabu-sabu tersebut pada pukul 20.00 Wib ke rumah tersangka.

Namun korban tak kunjung muncul sehingga para tersangka mencari keberadaan korban. Pada Rabu 6 Januari pukul 02.00 Wib dini hari, akhirnya kedua tersangka berhasil menemui korban.

Namun sabu-sabu yang diberikan korban sangat sedikit dan tidak sesuai dengan jumlah uang yang diberikan kepada korban. Lantaran kesal, kedua tersangka mengeroyok korban Doni. Klymton mengambil pisau dan langsung menusuk perut korban Doni.

Tersangka Klymton mengaku, dirinya langsung melarikan diri setelah menusuk korban. “Yang bawa pisau itu Randi, saya ambil pisau dari dia terus saya tusuk. Sudahnya saya kabur ke dusun Rantau Panjang, Muba,” ujar Klymton saat gelar perkara di Mapolsek Sukarami, Kamis (24/1/2019).

Dirinya mengaku sudah lima tahun mengonsumsi sabu dan selalu membeli dari pengedar dan bandar yang berbeda agar tidak ketahuan polisi.

“Beli sabu ke dia (korban-red) itu baru sekali itulah. Saya kesal karena dikasihnya cuma sedikit. dia juga kelihatan mau lari, jadi saya emosi dan menusuk dia. Randi ikut pukuli dia juga,” ungkap tersangka Klymton.

Usai melarikan diri, dirinya tidak pernah lagi berhubungan dengan tersangka Randi sehingga tidak mengetahui keberadaannya dimana. “Saya dapat kabar kalau korban itu mati. Ada kepikiran untuk menyerahkan diri, tapi saya masih takut,” ungkap dia.

Sementara Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Rivanda melakui Kanit Reskrim Iptu Marwan berujar, pihaknya menangkap tersangka setelah mendapatkan informasi bahwa buronan selama dua tahun tersebut pulang ke rumahnya. Polisi kemudian langsung menggrebek tersangka di rumahnya.

“Saat sedang ditangkap, tersangka ini pun baru saja mengonsumsi sabu-sabu. Kami pun menyita barang bukti bong yang baru saja dipakainya,” ujar Marwan.

Atas perbuatannya, tersangka Klymton diancam dengan pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here