Home HL Jual Drone Hasil Curian di Toko Online OLX, Tiga Bersaudara Diciduk Polisi

Jual Drone Hasil Curian di Toko Online OLX, Tiga Bersaudara Diciduk Polisi

132
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.com  -Jajaran Kanitreskrim dan buser Polsek Sukarami Palembang berhasil menangkap tiga tersangka bobol rumah. bahkan tersangka ini masih memiliki ikatan saudara. Ketiga tersakna yakni Neper Septarianda (26), Danil Suprianto (18), dan Joni Iskandar (23).

Bahkan tersangka sempat terkejut waktu digrebek polisi saat hendak menjual drone hasil curiannya di Jalan Rajawali, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Minggu (13/1/2019). Ketiganya harus mendekam di sel Polsek Sukarami Palembang akibat perbuatannya.

Diketahui, drone tersebut telah dicuri oleh Neper dan Danil dari rumah korban Dandy Hendrias (35) di Perumahan Sukarela Sejahtera, Jalan Sukarela Blok A3, RT6, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang, Kamis (10/1/2019) lalu.

Neper dan Danil mengincar rumah tersebut karena terlihat sepi dan kosong. Saat masuk ke pekarangan rumah, Neper melihat ada linggis milik korban kemudian menggunakan linggis tersebut untuk mencongkel jendela dan terali besi depan rumah korban.

Setelah berhasil masuk, kedua tersangka langsung menggasak seluruh barang berharga yang berada di rumah korban. Diantaranya yakni drone, proyektor, konsol gim, tiga unit ponsel, dua cincin emas dan dua celengan berisi uang tunai.

“Lalu kami bawa pulang barang-barangnya dan minta Joni buat menjualnya. Kalau uangnya sudah kami pakai habis,” ujar Neper saat gelar perkara di Mapolsek Sukarami Palembang, Rabu (23/1/2019).

Joni yang mendapat tugas menjual barang hasil curian, kemudian memasarkan drone di toko online OLX. Korban yang sudah mengabarkan bahwa drone-nya dicuri tersebut mengabarkan kepada komunitasnya untuk mencari siapa penjual drone miliknya.

Saat salah satu kawan korban melihat drone milik Dandy dipasarkan di OLX, korban pun dikabarkan dan berupaya memancing tersangka untuk bertemu. Saat tersangka bersedia bertemu, dijebak dan akhirnya bisa diringkus oleh anggota kepolisian.

Sementara Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Rivanda melalui Kasat Reskrim Iptu Marwan berujar, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka Joni kemudian pihaknya juga mengembangkan penyelidikan untuk memburu tersangka lainnya. Setelah Joni berkicau tentang keberadaan Neper dan Danil, seluruh tersangka pun berhasil dibekuk.

“Dari pengakuannya, mereka baru sekali maling. tapi masih kami kembangkan. Barang bukti hasil curian pun sudah kami dapatkan. Drone dan proyektor belum berhasil dijual, tersangka sudah kami tangkap.

” Tiga tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman penjara 7 tahun,” ungkapnya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here