Laporan Cindra
MUBA, Jodanews.com – Dipenghujung tahun 2018, Satres Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan pelaku yang diduga bandar narkotika jenis sabu sabu berinisil HF (23) warga LK II kelurahan Mangun Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti empat paket diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 0,55 gram, satu paket diduga narkotika jenis sabu sabu debgan berat 5,32 gram , satu unit timbangan digital, Informasi yang didapat tersangka diamankan kemarin Senin (31/12/18) sekira Pukul 17.00 wib,
di LK I kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Rabu (2/1/19).
Kapolres Muba melalaui Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Hidayat Amin SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Hammi Firdaus (HF) warga LK II Kelurahan Mangun Jaya, Kabupaten Muba, Senin kemarin (31/12/18).
“Kita berhasil mengamankan tersangka setelah sebelumnya kita menerima informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika, mendapati informasi tersebut, selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan penggerbekan terhadap tersangka,” jelasnya.
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak empat paket dengan berat bruto 0,55 gram, satu paket diduga narkotika jenis sabu sabu debgan berat 5,32 gram,. Satu unit timbangan digital, satu buah sekop pipet warna orange, satu buah dompet warna orange merk burberry, satu buah plastik warna hitam, satu lembar kertas warna putih, satu helai celana pendek, satu unit handphone merk nokia warna hitam, Rabu (02/01/19).
Saat ini tersangka berikut barang bukti, sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009. Tentang narkotika. (Editor Jon Heri)








