Laporan Mayda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sumatera Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, hasil ungkap kas Butirus bulan November 2018. diketahui barang bukti yang akan dimusnahkan sabu sebanyak 4.099,28 Kilogram dan pil ekstasi 14.788 butir.
Narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan dari dua tersangka narapida yang ada di Pangkalan Balai Banyuasin. diantara satu tersangka tersebut merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sipir, di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Pangkalan Balai, Banyuasin.
” Kita melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang dikendalikan dari dalam lapas oleh napi narkoba bernama Antoni alias Carles yang sekarang sedang menjalani di lapas Serong dan oknum sipir berstatus Calon Pegawai Negeri bernama Rian Hidayat,” ujar Kabag Wassidik Diresnarkoba Polda Sumsel AKBP Imran Gunawan, usai pemusnahan di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, Rabu (5/12/2018).
Adapun dari tangan pelaku petugas diamankan sebanyak 14.788 butir ekstasi dan 4 kilogram sabu ditambah 0,99 gram sabu dari tersangka lainnya.
Sebanyak 4.099,28 kilogram sabu dan 14.788 pil ekstasi, dimusnahkan dengan cara diblender yang sudah dicampur dengan detergen pencuci pakaian, kemudian dibuang ke aliran parit.
Pemusnahan juga dihadiri oleh petugas Labfor, guna untuk pemeriksaan walapun sebelumnya sudah dilakukan untuk mengetahui apakah barang bukti tidak berubah seperti diawal. Selain dari petugas Labfor juga di hadiri dari Jaksa, Kabit Propam, Tahti dan lainnya.
Dari hasil pemusnahan tersebut diakui AKBP Imran Gunawan, telah menyelamatkan 24 ribu orang. Diestimasi, dari barang bukti ekstasi 14.788 butir ekstasi dan 4.099,28 sabu yang belum sempat disebarkan.
“Dari 4.000 gram sabu jika digunakan 1 gram oleh 6 orang maka 24 ribu orang bisa terselamatkan dan pil ekstasi sejumlah 15.000 digunakan satu orang maka ada 15 ribu jiwa yang terselamatkan,” jelasnya. (Editor Jon Heri)








