Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Setelah sekian lama melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang mencuri Kursi yang ada di kawasan Pendestrian Jalan Jenderal Sudirman. Akhirnya para tersangka berhasil di bekuk Kanit Pidum Polresta Palembang. Senin (3/12/2018)
Bahkan dalang dari pencurian kursi yang ada diwilayah pendestrian diketahui merupakan juru parkir (Jukir) yang bekerja tak jauh dari lokasi pendestrian.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang, keempat tersangka akhirnya ditangkap. Dua dari empat pelaku pencurian kursi di Pendestrian Sudirman, Palembang yakni Ismail (38) dan Doni Syarifuddin (42) yang merupakan kakak beradik terpakas dihadiahi timah panas anggota Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Palembang.
Keduanya ditangkap saat sedang jaga parkir di sekitar lokasi kejadian di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan IT I Palembang, Senin (3/12/2018). Selain keduanya, polisi juga turut mengamankan dua pelaku lainnya yakni Fahawi (48) dan Syafrudin (38) tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Diketahui Ismail dan Doni menjadi otak pencurian. Mereka sengaja membawa gergaji besi dan juga palu untuk membongkar kursi yang ada di pendesterian tersebut. Tersangka Ismail mengaku, kalau l kursi yang mereka curi itu dijual kepada seseorang yang ada di kawasan 3 Ilir Palembang seharga Rp 400 ribu.
“Uangnya kami bagi, sisanya untuk bayar jasa ojek. Saya dapat bagian Rp75 ribu, sudah habis untuk makan,” katanya.
Sedangkan Fahawi mengaku, dirinya tidak mendapatkan uang sepeser pun dari hasil menjual kursi tersebut. Karena, tugasnya hanya membantu untuk mengangkat kursi tersebut.
“Aku hanya mendapatkan makan dan rokok saja pak. Kalau uang aku tidak dapat, karena kata mereka aku hanya mengangkat saja,” katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum Iptu Tohirin membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku. Dua diantaranya diberikan tindakan tegas di kakinya.
“Jadi berawal dari laporan korban yang kita tindak lanjuti dengan penyelidikan. Hasil dari penyelidikannya empat orang kami amankan, dua diberi tindakan tegas karena saat ditangkap memberikan perlawanan,” ungkap Tohirin.
Menurutnya, keempat pelaku melakukan pencurian pada Kamis (22/11/2018) sekitar pukul 03.00 Wib. para pelaku mencuri dengan cara memotong kursi dengan menggunakan gergaji besi. Akibatnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Palembang mengalami kerugian mencapai Rp10 juta.
“Dari laporan itulah, kami lakukan penyelidikan dan berhasillah menangkap keempat pelaku,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)








