Home HL Ditresnarkoba Polda Sumsel Ringkus Empat Tersangka Diduga Bandar Besar Narkoba

Ditresnarkoba Polda Sumsel Ringkus Empat Tersangka Diduga Bandar Besar Narkoba

151
0
LaporanMeyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com  – Jajaran Direkturat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, kembali meringkus empat tersangka yang diduga bandar besar Narkoba dengan barang bukti sebanyak 7.6 Kilogram sabu dan 500 Butir Pil Ekstasi Jenis Pandan.
Keempat tersangka ditangkap di  dua tempat pertama di SPBU Grandcity dan penangkapan kedua di Jalan Anggrek Talang Petai, Kota Prabumulih. Dari keempat tersangka itu diketahui salah satunya adalah pecatan Polri yang saat ditangkap bersama mertuanya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Wadir Narkoba Polda Sumsel. AKBP Amazona Palemonia mengatakan, penangkapan terhadap keempat tersangka dimana pihaknya mendapat laporan bahwa akan ada transaksi di SPBU Grandcity Alang-alang Lebar Palembang.
Mendapati laporan tersebut, anggota langsung meluncur ke TKP dan dilakukan penyelidikan. setelah benar akan ada transaksi anggota langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka pada tanggal 29 November 2018 lalu.
Dari penyergapan tersebut, polisi berhasil menangkap ketiga tersangka yakni Firmansyah (31) dan Maduk (31) yang saat itu akan  menyerahkan sebuah paket kepada Edi Bambang Kurnia (31) dengan barang bukti sabu yang telah dibungkus dengan kotak susu sebanyak 2 kilogram sabu dan 500 butir ineks berwarna hijau dengan Logo Pandan.
“Jadi sebelumnya pihak kepolisian mendapat laporan bahwa akan ada transaksi narkoba di SPBU Grandcity, Kemudian langsung dilakukanlah penangkapan kepada tersangka,” ujar Kapolda Saat pres rilis ungkap kasus di Mapolda Sumsel. Senin (3/12/2018)
Lanjut Kapolda, setelah berhasil mengamankan ketiga tersangka,  Kemudian pihak kepolisian pun langsung mengembangkan kasus tersebut sehingga didapatilah tersangka Eni Kusrini (41) di Jalan Anggrek, Talang Petai Kota Prabumulih. Dengan barang bukti 5,6 Kilogram sabu. Pada sabtu (1/12/2018).
” Mereka ini merupakan pengedar narkoba besar yang melibatkan keluarga. Dimana tersangka Firman yang merupakan pecatan anggota Polri Polda Sumsel. kalau dari pengakuannya dia  disuruh oleh mertuanya,” Jelas Kapolda.
Diketahui, tersangka Firman yang tercatat sebagai Warga Desa Modong I Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, ini merupakan pecatan Polisi berpangkat Briptu atas kasus 170 pada tahun 2016 lalu. Selain itu dirinya juga merupakan menantu dari tersangka Eni.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 atat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dan Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati,”tutup Zulkarnain. (Meyda Sari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here