Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Lantaran kecanduan pesta minuman keras (miras) dan pesta Sabu. membuat Ramadan (19) nekat mencuri barang milik tetangganya sendiri. Namun, aksinya yang sudah sekian kalinya mencuri, akhirnya berakhir di sel tahanan Polsek Kalidoni Palembang.
Menurut pengakuan tersangka Ramadan dirinya mengaku, kalau sudah delapan kali melakukan pencurian barang-barang beharga milik tetangganya. dalam aksinya selalu menggunakan modus dengan cara berkunjung ke rumah tetangganya.
Awalnya aku datang kerumah tetangga untuk bermain. Lalu, apabila melihat pemilik rumahnya yang lengah aku langsung ambil handphone korbannya. Terakhir aku mendapatkan sepeda motor saat korban tidak melihat. Setelah berhasil aku curi, lalu aku bawa kabur dan menjualkannya.
“Uang dari hasil penjualan motor curian sudah habis pak, untuk mabuk miras dan mengkonsumsi narkoba,” ungkapnya.
Masih diakui Ramadan, terakhir ia melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama temannya yang berinisial DK yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). dan motor hasil curiannya kami jual ke kawasan plaju Palembang.
“Kalau mencuri motor sudah tiga kali pak. Pertama berhasil dapat motor beat kami barter dengan motor king. Yang kedua kami mencuri motor itu kami sekaligus dapat dua. motornya sudah kami jual ke kawasan plaju dengan harga Rp 1,6 juta,” ungkapnya.
Kapolsek Kalidoni AKP Yulia Farida didampingi Kanit Reskrim Ipda Heriyanto mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tersangka Ramadan berawal dari adanya laporan korban Yumi Arsih pada tanggal 26 Oktober.
Dimana dalam laporan korban kalau ia telah mengalami kerugian kehilangan sepeda motor Honda Jenis Vario BG 2597 RT miliknya di Jalan Pasundan Lorong Nyiur Kecanatan Kaidoni Palembang.
Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhinya didapatilah tersangka Ramadan yang tercatat sebagai Warga Jalan Pasundan Lorong Nyiur Kecamatan Kalidoni Palembang.
Dikatakan Yulia, penangkapan terhadap tersangka Ramadan ini dilakukan pada, kamis (19/11/2018) di kawasan Plaju Palembang. Namun, karena tersangka berupaya kabur saat akan di amankan, sehingga petugas pun melumpuhkan kakinya dengan cara ditembak
” Tersangka ini yang kita amankan adalah spesialis pelaku kasus 363 KUHP. Yang mana pelaku sudah sering kali melancarkan mencuri bahkan tetangganya pun dijadikannya korban,” Ujar Kapolsek Kalidoni saat ungkap kasus di Mapolsek. Jumat (30/11/2018)
Diketaui, selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni tiga buah motor Honda dan satu unit HP jenis Oppo. Selain itu, tersangka inipun diketahui sebelumnya perna masuk jeruji besi selama satu minggu lantaran mencuri sebuah tas diwilayah kalidoni pada tahun 2015 silam. (Editor Jon Heri)








