Home HL Berawal Dari Mengunggah Foto Di Facebook, Akhirnya Tersangka Jambret Ditangkap Polisi

Berawal Dari Mengunggah Foto Di Facebook, Akhirnya Tersangka Jambret Ditangkap Polisi

132
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.com -Satu dari dua pelaku penjambretan di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju Palembang, berhasil ditangkap polisi karena pelaku mengunggah foto profil di Facebook. tersangka diamankan pada Minggu (25/11/2018) malam.

Korban yang mengenali pelaku, langsung melaporkannya ke Polsek Plaju Palembang. dari laporan korban Anggota Polsek Plaju Palembang, langsung melakukan penyelidikan.

Setelah diselidiki Ternyata benar, tersangka Reza Imam (30) yang diketahui sedang duduk di pinggir jalan, langsung ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang.
Tersangka Imam mengakui beraksi tidak sendiri, melainkan bersama rekannya berinisial IB yang kini masih DPO.

” Saat itu jambret dapat ponsel dan ponselnya sudah dijual IB seharga Rp700 ribu. Aku dapat bagian Rp 300 ribu dan uangnya sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya saat diamankan di Polsek Plaju Palembang, Kamis (29/11/2018).

Tersangka Reza yang tinggal di Jalan Kopral Paiman Lorong Pertemuan Kecamatan Plaju Palembang ini, mengaku kalau dirinya baru sekali melakukan aksi jambretnya. Itu pun, ia hanya ikut karena diajak sama IB.

“Aku ditangkap saat sedang duduk dipinggir jalan. aku tidak tau kalau yang datang itu adalah polisi,” ungkapnya.

Kapolsek Plaju Palembang AKP Riska Apriyanti didampingi Kanit Reskrim Ipda Uzir mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari tersangka yang mengunggah foto di facebook miliknya.

” Korban mengenali wajah pelaku. dari itu petugas langsung ngecek facebook tersangka buat ditelusuri dan kami tunjukan foto tersangka dengan korban ternyata sama. Kemudian kita langsung lakukan penangkapan,” kata Riska.

Tersangka ini, diketahui merupakan residivis yang sudah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Polsek Plaju. Dimana modusnya, terlebih dulu pelaku memepet motor korban yang sedang menggunakan ponsel di pinggir jalan. Ketika korban lengah, pelaku langsung merampas ponsel korban.

” barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi. atas perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun,” katanya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here