Laporan Ilham / Dedy
BATURAJA, Jodanews.com — Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa ke Pengadilan Negeri Baturaja dan DPRD OKU, Senin (26/11)
Demo ini dipicu adanya putusan sela majelis hakim PN yang meminta penundaan proses pelantikan PAW. Hal ini juga menghambat proses rencana pelantikan.
Karena itu massa yang dikomandoi Jose Robert dan Bowo Sunarso itu melakukan demo untuk mendesak agar proses PAW terhadap empat anggota DPRD OKU, yakni Yudi Purna Nugraha (PKB), Syahril Hilmi (PKS), Parwanto (PAN) dan Kamaludin (PKPI) segera dilakukan mengingat SK Gubernur terkait persoalan itu sudah lama dikeluarkan.
“Kok yang di PAW cuma satu orang saja. Padahal SK Gubernurnya memerintahkan untuk segera dilakukan PAW untuk lima anggota DPRD OKU yang sudah loncat partai,” keluh Maskur, salah satu calon PAW.
Maskur mengaku, heran kenapa Banmus DPRD OKU tidak berani melakukan PAW terhadap keempat anggota DPRD tersebut dan lebih memilih menjadwal ulang untuk konsultasi ke perwakilan Kemenkumham di Palembang dan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada 3-4 Desember 2018 mendatang.
“Kami sudah urus surat dan keluar SK Gubernur Sumsel. Jadi apa lagi yang ditunggu. Ini kesannya proses PAW sengaja diulur-ulur. Seharusnya surat itu sudah ditindaklanjuti DPRD OKU,” sesalnya.
Anggota PAW lainnya, M Ismi mengatakan, mereka menuntut adanya kepastian. “Kalau tidak kami akan menginap. Harap ini cepat diselesaikan,” katanya.
Karena sebagai PAW, mereka tidak ada beda. “Kenapa DPRD OKU harus menunggu sampai 60 hari,” ucapnya.
Koordinator aksi, Bowo Sunarso mempertanyakan majelis hakim yang mengeluarkan putusan sela soal penundaan proses PAW. “Kenapa putusan itu diambil,” katanya.
Baca Juga : Kafilah OKU Bidik Juara di MTQ Provinsi
Karena sebelum putusan itu keluar, sudah ada keputusan Gubernur Sumsel, pada 30 Oktober. Anehnya, pada 1 November 2018 keluar keputusan sela pengadilan.
Para pendemo juga mempertanyakan kenapa para wakil rakyat yang sudah mengundurkan diri saat mendaftar di KPU OKU masih masuk dan ikut rapat di DPRD OKU.
“Kira-kira keputusan yang bakal diambil dewan itu sah atau tidak,” tanyanya. Sebagai rakyat mereka merasa dirugikan. Keputusan pengadilan dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD OKU Zaplin Ipani, menyampaikan adanya SK Gubernur Sumsel sudah direspon. Hanya saja, keputusan tidak bisa diambil dirinya sendiri. Lantaran pimpinan DPRD OKU sifatnya kolektif dan kolegial.
Zaplin berjanji akan mengupayakan untuk dilakukan pelantikan secepatnya. Sebagai pimpinan, sebutnya, mereka tidak ada niat dan kepentingan untuk menghalangi. (Editor jon Heri)








