Home HL Bandar Extasy Dari Air Itam Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Muba

Bandar Extasy Dari Air Itam Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Muba

146
0

Laporan Cindra

Muba, jodanews.com – Satuan Reserse Narkotik Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan bandar narkotika jenis Exstacy HENDRIYANTO (40) warga dusun 1 desa Air Itam kecamatan Sanga Desa kabupaten Muba. Dari tangannya di amankan sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan ) Narkotika Jenis Exstacy berwarna Hijau berlogo BONEKA dengan berat 33,51 (tiga puluh tiga koma lima puluh satu )gram, selain itu juga di amankan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna abu – abu dengan No pol BG 1028 UW beserta STNK, 1(satu) buah kantong plastik warna hitam, dan 2 (dua) buah plastik klip bening.

Tersangka di tangkap di dusun 4 desa kemang Jalan Lintas tengah (Jalinteng) Sekayu – Lubuk Linggau kecamatan Sanga Desa kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Sabtu (24/11/18) sekira pukul 20.00 wib.

Sebelumnya penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang bahwasannya ada bandar Exstacy hendak menjual ke arah desa skepe kab musi rawas, tak mau bandar ini lepas personil restik bergerak sesuai dengan ciri ciri yang sudah diberitahukan, ditengah perjalanan personil restik yang dipimpin lPDA NOVET dan IPDA APRIANSYAH beserta tim melihat mobil dengan ciri ciri yang sudah dikantongi lalu mobil tersebut langsung dibuntuti dan langsung di berhentikan dari depan. Mobil bandar exstacy tersebut langsung di lakukan penggeledahan dan didapatla barang bukti yang diduga narkotika jenis exstacy kemudian tersangka dibawa lagi kerumahnya untuk dilakukan pencarian barang bukti lainnya namun tidak ditemukan. Dan tersangka pun langsung di bawa ke mapolres guna proses hukum selanjutnya.

Dari pengakuan tersangka bandar barang haram tersebut dijualnya setiap 1(satu) butir Narkotika jenis exstacy seharga Rp.225.000.- (dua ratus dua puluh lima ribu rupuah ), “” tersangka sudah kita amankan, saat ini barang bukti sudah kita amankan sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) dan akan kita kenakan pasal 114 (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika”””, kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti SE, MM melalui kasat narkoba AKP Hidayat Amin, SH Minggu (25/11/).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here