Home HL Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kembali Gagalkan Narkotika Sebanyak 1.2 Kg Di...

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kembali Gagalkan Narkotika Sebanyak 1.2 Kg Di Parkiran Bandara SMB II Palembang

161
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.com  – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, berhasil menggagalkanPenyelundupan Narkoba jenis sabu seberat 1,2 kilogram yang terbagi dalam 8 pcs. Sabu yang dibawa dari Provinsi Batam tersebut masuk melalui jalur udara menggunakan salah satu maskapai penerbangan dalam negeri. Selasa (30/10/2018) pukul 20.30 Wib.

Rencananya Sabu tersebut akan disebar diwilayah Kota Palembang. sabu tersebut diselipkan di dalam kardus, dan kasus penyelundupan kali ini merupakan modus pengiriman narkoba terbaru.

Menurut Dirnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Parman, penyelundupan sabu dengan cara melalui kardus kali ini termasuk cara baru karena diselipkan di sela-sela kardus yang berisikan chiki-chiki makanan has Malaysia.

“Penyelundupan kali ini cukup terbilang unik. Karena saat pemeriksaan polisi sempat hampir terkecoh karena para pelaku menyembunyikan sabu tersebut di sela-sela kardus yang berisi Chiki Makanan,” katanya

Sempat ketika kami periksa tidak ada apa-apa di dalam kardus hanya ada makanan ringan. Tersangka sempat menunjukan makanan ringan tersebut dan membukanya untuk mengelabui petugas.

“Petugas akhirnya mencoba mengeluarkan semua isi di dalam kardus, dan setelah dikeluari semua barulah di dapati kardus terasa berat sehingga dilakukan pembongkaran menyeluruh,” ujarnya. Selasa (6/11/2018)

Saat dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tersangka Nazarudin (25) dan M Adi Ariansyah (34) tidak bisa mengelak karena didapati narkoba disela-sela kardus. Nazar mengaku dia ditugasi untuk mengantar paket tersebut kepada pemesan di Palembang dari seseorang di Batam. Sedangkan Adi bertugas hanya disuruh menjemput paket tersebut di bandara.

Keduanya diringkus langsung saat berada diparkiran masjid Bandara Sultan Mahmud Baddarudin II Palembang. Setelah diintai oleh tim reserse Narkoba polda Sumsel.

“Saya hanya membawa pesanan, baru pertama kali inilah pak. Saya dijanjikan Rp 10 juta jika barang berhasil diserahkan ke pemesan. Sabu ini dari Johor Malaysia, dititipkan DIN di Batam buat dibawa ke Palembang,” ungkap tersangka Nazaruddin yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di Batam.

Sementara, dari pengakuan Adi dirinya terpaksa mau mengambil barang pesanan sabu tersebut karena dirinya sedang terdesak ekonomi. tambah lagi istri mau melahirkan dan butuh biaya. dalam mengambil sabu tersebut ia diupah sebesar Rp 2 juta.

Dari nyanyian tersangka Adi polisi berhasil meringkus M Liberta Pratama (24) warga 9 Ilir Palembang. dari keterangan Berta memang ia yang meminta Adi untuk menjemput kurir sabu tersebut. Limberta juga mengaku kalau dia sudah dua kali mengedarkan sabu dengan upah pertama Rp 3 juta dan yang kedua ia belom di bayar. Liberta ini juga merupakan pemain lama dalam narkoba bahkan, sudah 6 kali lolos dari penggerebekan.

“Saya juga disuruh oleh teman orang Palembang yang sekarang berada di Bandung. Saya juga sudah sering lolos penangkapan polisi, terhitung sudah 5 kali lolos,” ungkapnya.

Untuk itu Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel langsung mengamankan barang bukti yang ada beserta ke tiga pelaku untuk diproses secara hukum.

“Modus penyelundupan kali ini cukup baru dan unik sehingga kami akan terus berupaya menelusuri jaringan-jaringan penyelundupan. Memang penyelundupan kali ini melibatkan jaringan internasional kita juga sudah berkordinasi dengan kepolisian diraja Malaysia mengenai modus baru tersebut.

Atas perbuatannya ketiga tersangka yang berhasil diamankan akan dikenakan pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 subsider 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1, dengan kurungan paling lama 20 hingga seumur hidup,” tutup Kombes Pol Parman. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here