Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Anggota buser dan Kanitreskrim Polsek Kemuning Palembang, menangkap tersangka Mebi (25), yang diketahui pelaku begal. Mebi yang baru saja 10 hari keluar dari penjara langsung melakukan aksi pembegalan bersama rekannya Andre (DPO).
Tersangka Mebi yang belum sempat menjual sepeda motor hasil kejahatan begalnya, kalah cepat dengan polisi, pasalnya motor curian belum terjual tersangka Mebi sudah dibekuk petugas dari Reskrim Polsek Kemuning Palembang.
Bahkan tersangka Mebi terpaksa dilumpuhkan petugas dengan dua kali tembakan secara terukur pada kedua kakinya, karena tersangka mencoba melawan dan kabur dari penyergapan petugas. Setelah tembakan bersarang di kedua kakinya tersangka pun keok dan langsung menyerah.
“Baru 10 hari pak aku keluar dari penjara. Saya sudah dua kali masuk penjara atas kasus sajam (senjata tajam) dan maling tabung gas,” ujar Mebi, ketika rilis perkara di Mapolsek Kemuning Palembang, Kamis (18/10/2018).
Diketahui tersangka Mebi telah melakukan aksi begal terhadap korban Muhammad Arif (16) di kawasan Jalan Sekip Madang Lorong Makmur Kecamatan Kemuning Palembang, Senin (15/10/2018) malam.
Bersama rekannya Andre yang masih DPO, tersangka Mebi merampas sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nopol BG 6584 IJ milik korban.
“Korbannya saya tanya dulu, kamu suporter ya, dijawab korban bukan. Lalu saya acungi sajam pisau dan mengambil sepeda motornya. Baru sekali inilah saya begal motor karena diajak Andre,” ujar Mebi.
Saat ditanya kenapa dirinya nekat beraksi begal, tersangka Mebi mengakui kalau dirinya begal karena lagi butuh uang untuk kebutuhan keluarganya. apalagi anaknya minta ingin merayakan hari kelahirannya, Namun tidak punya uang.
“Saya lagi butuh uang pak, karena anak saya mau ulang tahun (ultah) dan tamat ngaji, jadi mau dirayakan,” kilah Mebi yang terus meringis kesakitan pada kedua kakinya
Sementara, Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert P Sihombing didampingi Kanit Reskrim Ipda Arlan mengatakan, tersangka Mebi diamankan Rabu (17/10/2018) dini hari di rumahnya kawasan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang.
Lantara tersangka melawan petugas untuk melarikan diri saat dikepung. Petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan melumpuhkan tersangka dengan dua kali tembakan pada kedua kakinya.
“Tersangka Mebi ini merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara. Dalam aksi begalnya, tersangka ini tugasnya sebagai mengancam korban dengan nenggunakan sajam. Sedangka untuk rekan tersangka yang sudah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran petugas dilapangan.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka Mebi dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas,” ujarnya. (Editor Jon Heri)








