Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Diduga telah melakukan tindak pidana pengangkutan dan niaga BBM 10 ton, tanpa surat izin, membuat Ridho (36) warga Dusun II Desa Ulak Jermun Kecamatat Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diringkus unit Pidsus (Pidana Khusus), Polresta Palembang, Minggu (14/10/2018), sekitar pukul 21.00 Wib.
Tersangka Ridho ditangakap bersama kernetnya, Medi (38), warga Dusun II Desa Tanjung Keputaran Kelurahan Tanjung Keputran. Penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan
petugas saat mobil yang disopirinya, merk Isuzu dengan nopol BG 8256
ID, melintas dijalan Soekarno Hatta, tepatnya di simpang empat lampu
merah, Parameswara.
Lantaran curiga, petugas dari pidsus pimpinan Kanit Pidsus, Iptu Harry Dinar,
langsung menghentikan laju mobil tersebut. Alhasil setelah dilakukan
pemeriksaan, benar mobil truk yang disopiri Ridho membawa minyak BBM,
tanpa dilengkapi surat izin. Tak pelak keduanya pun Sopir dan Kernet itu langsung digiring ke Polresta Palembang beserta barang bukti.
” Awalnya kita curiga dengan mobil yang dibawa tersangka. Lalu mobilnya kita stop, dan dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa ternyata mobil tersebut membawa BBM. Saat kita tanya mengenai kelengkapan surat, Sopir dan Kernetnya pun tak bisa menunjukan surat izin. Nah dari situ kita langsung
amankan,” ungkap Kasat Reskri Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara
melalui Kanit Pidsus, Iptu Harry Dinar, Senin (15/10/2018).
Lanjutnya, hingga kini keduanya masih diambil keterangan, untuk dilakukan pengembangan. Selain mengamankan sopir dan kernet petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 18 jerigen plastik ukuran 70 liter berjumlah sebanyak 1.26 Liter, 12 jerigen plastik
ukura 35 liter berjumlah sebanyak 420 Liter dan Minyak Tanah 13 jerigen plastik ukuran 35 liter berjumlah sebanyak 455 Liter, dengan total 10000 liter atau 10 ton.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal tindak Pidana Setiap orang
yang melakukan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 huruf (b) dan (d) UU RI No.22 Tahun 2001, ancaman kurungan penjara 4 tahun.
Sedangkan pengakuan tersangka Ridho,
mengaku minyak tersebut dibawa dari daerah Muara Keluang, “saya tukang angkutnya pak. Dan saya sudah dua bulan ini disuruh orang untuk mengakutnya. Yang menyuruh itu adalah inisial IR. Setahu saya minyak itu dia beli dari masyarakat disana,” ungkapnya.
Lanjut Ridho, selama dua bulan ini dirinya baru mengangkut minyak
tersebut sebanyak 4 rit. Setiap satu kali rit saya mendapatkan upah Rp 400 ribu pak. Sedangkan kernet saya Medi mengikuti saya 2 rit dan dia diupah Rp 300 ribu.
“Saya tidak tahu pak kalau minyak yang saya bawa itu tidak memiliki izinnya. Kalau saya tahu pasti saya tidak mau pak mengangkutnya,” Ungkap Ridho yang menyesal. (Editor Jon Heri)








