Home HL Coba Menembak Polisi Menggunakan Senpira Rudi Diringkus Dengan Kaki di...

Coba Menembak Polisi Menggunakan Senpira Rudi Diringkus Dengan Kaki di Tembak

135
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.com  – Dengan mengacungkan senjata api rakitan (senpira) miliknya ke arah petugas, membuat tersangka Rudi (40), terpaksa diberikan tindakan oleh petugas dan keok ditembak pada kedua kakinya.

Menurut dari penangkapan petugas, didapatkan beberapa barang bukti yakni satu pucuk senjata api jenis revolver dengan caliber 38, gagang warna coklat berikut satu butir peluru milik Rudi.

“Senpi itu bukan punya aku pak, tapi senpi itu milik teman aku. senpi itu baru satu hari dititipkan sama aku. Bener pak, aku tidak bohong itu cuma dititipkan dan senpi itu tidak pernah aku gunakan untuk kejahatan ataupun untuk hal yang lain,” ujar Rudi, saat pres rilis perkara di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Minggu (14/10/2018).

Tersangka Rudi terpaksa dilumpuhkan petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, saat sedang akan melakukan penangkapan terhadap tersangka di kawasan Jalan Teratai Putih Kecamatan Sukarami Palembang, Minggu (7/10/2018) dini hari.

Ketika itu petugas melihat Rudi yang mengeluarkan senpiranya dan sempat mengacungkan ke arah petugas. Melihat tindakan Rudi sudah sangat membahayakan, akhirnya petugas pun dengan cepat langsung melakukan tembakan secara terukur yang bersarang di kedua kaki Rudi hingga tersangka tersungkur.

Selain mengamankan tersangka Rudi, di tempat yang sama petugas juga berhasil membekuk tersangka Doni, yang tak lain adalah rekan Rudi yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskar mengatakan, kedua tersangka kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Untuk tersangka Rudi, memang terpaksa ditembak petugas karena membahayakan dengan barang bukti yang didapatkan yakni satu pucuk senpira jenis revolver.

“Kedua tersangka diamankan dan dijerat dengan pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi dan sajam secara ilegal. Keduanya juga masih diperiksa petugas untuk mengetahui apakah kemungkinan terlibat dengan tindakan pidana lainnya,” ujar Yoga. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here