Laporan : Marsal
MUARA ENIM, Jodanews – Pemerintah Kabupaten Muara Enim kebingungan menertibkan tower atau menara telekomunikasi ilegal. Hal itu lantaran pembangunan tower masih sulit dipantau dan diawasi keberadaannya karena tersebar diberbagai wilayah kecamatan.
“Sesuai pendataan sampai 2014 lalu, diseluruh wilayah Muara Enim sebanyak 196 tower berizin. Sedangkan 2015 ada 7 tower berizin, sementara pada 2016 ini baru 1 tower berizin. Untuk yang belum berizin tak bisa diketahui karena hanya yang mengajukan izin kita data,” ungkap Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Muara Enim Alfarizal melalui Kabid Pelayanan dan Perizinan Terpadu Haris Munandar didampingi Kabid Data dan Pengelolaan Pengaduan Yunizar BA, Jumat (4/3).
Kata Haris, meski sudah banyak tower berizin di wilayah Muara Enim, namun menurutnya tak menutup kemungkinan tower ilegal masih berdiri. Misalnya duga dia, tower yang berdiri hanya untuk memenuhi kebutuhan sinyal telekomunikasi bagi kalangan komunitas tertentu, misalnya perusahaan dan masyarakat setempat.
“Perusahaan-perusahaan yang kantornya berada di tengah hutan, mendirikan tower agar mudah mendapatkan sinyal demi kelancaran telekomunikasi, kalau dibangun di tengah hutan yang tahu cuma pekerja atau masyarakat setempat,” bebernya.
Karena itu, Haris melanjutkan bahwa pengawasan pendirian tower ilegal membutuhkan dukungan lintas sektoral, termasuk pihak kades dan camat yang paham dan mengetahui wilayahnya masing-masing.
Sementara, BPMPT bertugas sebagai pihak administratif yang hanya sebatas pemberi izin setelah keluarnya rekomendasi dari SKPD maupun instansi terkait lainnya. Ditegaskannya pula, bahwa terlepas apapun fungsinya, konstruksi pendirian tower diwajibkan mengantongi izin.
“Adapun proses mendapatkan rekomendasi pendirian tower harus melalui persyaratan panjang, mulai dari tahap sosialisasi, izin lingkungan hingga persetujuan warga. Bila salah satunya tak memenuhi dipastikan izin ditolak,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Muara Enim Jumhari Yunus menjelaskan, berdasarkan peraturan menteri, mulai 2016 ini rekomendasi pendirian dan pengoprasian tower kini didapat melalui Diskominfo. Meski begitu dia mengatakan, izin pengoperasian tower tak bisa diberikan apabila warga sekitar didirikannya tower belum memberikan persetujuan atau rekomendasi.
“Sebelum dikeluarkannya izin rekomendasi pembangunan tower, mekanisme harus sesuai pembangunan agar tidak melanggar aturan, jadi tower harus memperhatikan kondisi lingkungan dan tak ada penolakan warga setempat,” Ungkapnya.(Editor Jonheri)








