Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Mengaku tidak memiliki pekerjaan dan tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membuat tersangka Bowy alias Rivael (22), nekat mencuri ponsel milik teman kamar kosnya sendiri.
Dari keterangan tersangka Bowy, Aksi pencurian yang dilakukannya ini lantaran dirinya sudah lama berada di Palembang, Namun sampai dengan sekarang dirinya belum juga mendapatkan pekerjaan. Sehingga Bowy nekat mencuri handphone dan menjualanya ke konter yang berada di Mall Internasional Plaza (IP), dan uang hasil penjualan handphone digunakan untuk memenuhi kebutuhannya.
“Saya berasal dari Medan pak, datang ke Palembang untuk merantau tapi belum juga dapat kerja. Ditambah saya lagi butuh uang,” ujar tersangka Bowy, saat rilis perkara di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (27/9/2018).
Tersangka Bowy mencuri ponsel Oppo F7 milik Doni (27), di rumah kos-kosan Jalan Anyelir Lorong Idaman Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang, Senin (24/9/2018).
Dimana saat itu tersangka Bowy melihat kamar kos yang dihuni Doni sedang kosong dan pintu kamar tidak terkunci. saat itulah niat jahat muncul untuk mencuri di kosan teman sendiri. melihat korbannya sedang mandi Bowy pun langsung masuk kedalam kosan dan mencuri handphone nya.
“Saya tinggal sebelahan kamar kos, terus saya lihat pintu kamar tidak terkunci. Lalu saya masuk dan ambil ponselnya saat pemiliknya sedang mandi. begitu ponselnya diambil, Kemudian ponselnya saya jual di konter mall IP seharga Rp2 juta, ” ujar Bowy.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, tersangka ditangkap petugas setelah mendapatkan laporan dari korbannya. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelakunya adalah tersangka Bowy.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP,” ujarnya. (Editor Jon Heri)








