Home HL Muksin Diciduk Tim Reskrim Polsek Tungkal Jaya

Muksin Diciduk Tim Reskrim Polsek Tungkal Jaya

167
0
Laporan Cindra
Muba, jodanews.com – Muksin (46) Bandar Narkoba  yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Simpang Pauh Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba),  Akhirnya diciduk Tim Reskrim Polsek Tungkal Jaya, Kabupaten Muba , Sabtu ( 22/9/18 ).
Atas  perbuatanya,  tersangka terpaksa mendekam di dalam sel tahanan terali besi dan  akan kita jerat  dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada warga  jalan Simpang pauh rt.08 rw.02 desa Simpang Tungkal kec.Tungkal Jaya sering melakukan  transaksi narkoba.
Dikatakannya, mendapati informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pengintaian dan melakukan penyamaran  dengan cara
transaksi (undercover buy) atau sebagai pembeli ,sebelum akhirnya pengedar sabu diciduk personil Sat reskrim tanpa melakukan perlawanan. Dari penyamaran tersebut dapatlah narkoba jenis sabu sabu yang disimpan pada tumpukan baju berada dalam lemari dikamar tidurnya, setelah itu tersangka langsung di amankan ke Polsek Tungkal Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
“” kami amankan pelaku saat hendak melakukan transaksi, dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 7.14 Gram kristal terdiri dari 14 paket (empat belas paket)  ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti SE, MM melalui  Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Herman Junaidi SH . (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here