Laporan Cindra
Muba, jodanews.com – Muksin (46) Bandar Narkoba yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Simpang Pauh Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Akhirnya diciduk Tim Reskrim Polsek Tungkal Jaya, Kabupaten Muba , Sabtu ( 22/9/18 ).
Atas perbuatanya, tersangka terpaksa mendekam di dalam sel tahanan terali besi dan akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada warga jalan Simpang pauh rt.08 rw.02 desa Simpang Tungkal kec.Tungkal Jaya sering melakukan transaksi narkoba.
Dikatakannya, mendapati informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pengintaian dan melakukan penyamaran dengan cara
transaksi (undercover buy) atau sebagai pembeli ,sebelum akhirnya pengedar sabu diciduk personil Sat reskrim tanpa melakukan perlawanan. Dari penyamaran tersebut dapatlah narkoba jenis sabu sabu yang disimpan pada tumpukan baju berada dalam lemari dikamar tidurnya, setelah itu tersangka langsung di amankan ke Polsek Tungkal Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
“” kami amankan pelaku saat hendak melakukan transaksi, dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 7.14 Gram kristal terdiri dari 14 paket (empat belas paket) ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti SE, MM melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Herman Junaidi SH . (Editor Jon Heri)








