Home HL Pura-pura Jual Ponsel Melalui Online OLX, Agus Dan Rekannya (DPO) Nodong Riki...

Pura-pura Jual Ponsel Melalui Online OLX, Agus Dan Rekannya (DPO) Nodong Riki Pakai Sajam

146
0

Laporan meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.com  – Tersangka Agus Salim (18), yang tercatat sebagai warga Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I Palembang. Melakukan aksi penodongan dengan modus berpura – pura menawarkan dan menjual ponsel secara online.

Setelah tersangka mengajak untuk janjian ketemuan atau Cash On Delivery (COD) dengan targetnya. tersangka langsung melakukan aksi kejahatannya. Bahkan dalam aksinya, Agus nekat menusuk korbannya dengan senjata tajam (sajam).

“Aku cuma memegang orang yang ditodong. Kalau yang menusuk korbannya pakai senjata tajam (sajam) itu kawan aku yang belum ditangkap,” ujar tersangka Agus yang tak mengakui melakukan penusukan, ketika rilis perkara di Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (21/9/2018).

Tersangka Agus bersama temannya berinisial JP yang kini masih buron, melakukan aksi penodongan terhadap korban Riki (15). Aksi penodongan terjadi di kawasan Danau OPI Jakabaring Palembang, pada Minggu (27/5/2018). Korban Riki ditodong dan dirampas ponselnya. Bahkan korban Riki harus menderita luka tusuk pada bagian punggung.

“Awalnya kami itu hanya pura-pura jual ponsel secara online. Kemudian korban tertarik dan kami ajak bertemu untuk COD. Setelah bertemu di lokasi, langsung kami todong. Baru sekali ini kami melakukan aksi penodongan,” ujar Agus

Sementara Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Yoga Baskara mengatakan, tersangka Agus ditangkap anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel di kawasan Jakabaring, Selasa (18/9/2018). Sementara tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran petugas dilapangan.

Perbuatan tersangka ini sudah merupakan tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan), sesuai dengan pasal 365 KUHP yang ancaman hukuman pidananya selama sembilan tahun kurungan penjara.

“Tersangka Agus masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik untuk dilakukan pengembangan. Kemungkinan masih ada korban lainnya atas aksi penodongan yang dilakukan tersangka dengan modus menjual ponsel secara online (OLX) untuk bisa ketemu dengan calon korbannya di lokasi yang sudah ditentukan tersangka,” ujarnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here