Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com –
Edi alias Edi Pengkang, yang berniat ingin meminta maaf atas perselisihan sebelumnya terjadi dengan Juwanda alias Wanda, Namun, tidak disangka malah berakhir petaka. Setelah Edi yang sudah terlanjur emosi akibat permintaan maafnya ditolak mentah-mentah oleh korban Juwanda.
Tak terima lantaran permintaan maafnya ditolak, membuat Edi nekad menghabisi nyawa temannya sendiri, yang masih merupakan rekannya sesama tukang becak di Pasar Sekanak, Kecamatan Ilir Barat II Palembang. Dimana diketahui permasalahannya terlihat jelas dalam adegan rekontruksi yang digelar Polsek Ilir Barat II Palembang.
Setidaknya ada 17 adegan, yang digelar langsung di lokasi kejadian yakni di Pasar Sekanak, di Jalan Depaten Baru, depan halaman Ruko Gigi Sekawan, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang. Tak ayal pasar yang selalu ramai, itu semakin ramai oleh warga yang ingin menyaksikan reka ulang itu secara dekat.
Kasus pembunuhan sendiri telah direka ulang pada hari Sabtu (8/9/2018), sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka Edi alias Edi Pengkang, Barulah naik angkot menuju ke rumahnya di Jalan Karang Anyar, Kelurahan 36 Ilir, Gandus. Diketahui Edi Pengkang merupakan warga yang tinggal di Jalan Karang Anyar, Kelurahan 36 Ilir, Gandus Palembang.
Dari Adengan pertama, tersangka Edi, siang itu tengah menikmati miras jenis tuak di sebuah warung yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Sedangkan korban tengah mengisi angin ban becak di dekat tersangka. Dalam posisi mabuk, tersangka mendekati korban, sembari mengulurkan tangan untuk meminta maaf. Lantaran pernah terjadi selisiah paham keributan dengan korban. tetapi oleh korban tangan tersangka ditepiskan
“Aku tidak mau damai, sampai kapan pun itu,” ujar korban.
Di adegan ketiga, saksi Rusdi alias Yudi,
melihat ada keributan, melihat keributan itu yudi mendekat dan meminta keduanya untuk saling memaafkan. “Sudahlah kalian berdua ini, Juwanda alias Wanda (korban) maafkanlah dia. Yang diatas lagi memaafkan, apalagi sesama kita,” ujarnya.
“Saya tidak mau, sambil menggelengkan kepala,” timpal Juwanda. Melihat keduanya tidak dapat didamaikan Rusdi pun kemudian pergi.
Adengan ke 7, tersangka mendatangi korban lagi. Saat melihat kedatangan tersangka, korban lantas berdiri hingga keduanya berhadapan. Tiba-tiba tersangka memukul kepala korban tapi cen1pat ditangkis. Lantas mengeluarkan pisau, hingga menusuk dada kanan sebanyak dua kali dan di dada kiri sekali.
Saat akan menusuk lagi, ditangkis korban dengan tangan kiri, yang membuat pergelangan tangan kirinya terluka. Diadegan 11, tersangka Edi menyaksikan korban terluka dengan berlumuran darah, lalu meninggalkan korban kabur.
Tetapi sebelumya sempat menitipkan becak miliknya yang berada di samping masjid, di Jalan Ki Gede Ingsuro, Kecamatan Ilir Barat II. Barulah naik angkot menuju ke rumahnya di Jalan Karang Anyar, Kelurahan 36 Ilir, Gandus.
Adengan terakhir 17, melihat korban terluka parah dan kritis. saksi Megawati yakni 2 liang di dada kanan, seliang di dada kiri, serta sayatan di pergelangan tangan kiri, warga yang melihat korban terkas dibantu warga membawa korban menuju RS AK Gani Palembang.
“Korban Juwanda ini sudah punya cucu 2. Nah kalau tersangka Edi, ada istri anak 2 tapi cerai, tinggal di becak, senang minum memang,” ujar Burhan tukang becak disana. Sedangkan pengakuan Edi Pengkang, keributan keduanya terjadi sebelumnya karena masalah setoran becak.
“Kami memang ada sesilih paham pak denga korban, kami ribut, itu masalah setoran becak. Kami 4 hari sekali itu setor Rp 40 ribu. Itu keributan, dari situ aku mintak maaf, tapi dia menolak kasar. Jadi aku tersinggung itulah aku lakukan,” ungkap Edi
Kapolsek Ilir Barat II Kompol Dwi Utomo menegaskan telah menggelar reka ulang yang terjadi di Pasar Sekanak. “Iya jadi keduanya memang satu profesi pengemudi becak disana. Alasan pelaku menghabisi nyawa korban karena pertengkaran lama sama permintaan maaf tidak disambut baik korban,” ungkapnya. Minggu (9/9/2018)
“Atas tindakannya itu tersangka kita jerat pasal 338 KUHP dan 340 KUHP dengan ancaman diatas 15 tahun pidana penjara” tegas Kapolsek. (Editor Jonheri)








