Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Berusaha untuk kabur dari kepungan petugas, dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yakni Fikri (24) dan Adi (22) keok diterjang timah panas petugas dari Unit Reskrim Polsek Kemuning Palembang, Rabu (5/9/2018).
Kedua tersangka dibekuk petugas saat akan menjual motor hasil curiannya di kawasan Plaju Palembang. Tersangka Fikri diketahui merupakan pelaku spesialis curanmor yang sering beraksi di kampus perguruan tinggi dan rumah kos kosan. Sedangkan tersangka Adi berperan sebagai penjual motor hasil curian.
Dihadapan petugas, tersangka Fikri mengakui kalau dirinya sudah mencuri motor sebanyak 23 kali. Diantaranya 13 kali di kampus UIN, lima kali di kampus Unsri dan lima kali di rumah kosan yang berada di kawasan Dwikora.
Setiap beraksi di kampus perguruan tinggi, tersangka Fikri menggunakan modus dengan cara menyamar sebagai mahasiswa agar aksinya tidak diketahui.
“Motor yang berhasil dicuri, langsung saya kasihkan kepada Adi untuk dijualkan di kawasan Selapan OKI. setiap unit motor harganya berbeda-beda, dengan jenis motornya. Saya beraksi sudah dari tahun 2017 saya mencuri dan semuanya saya lakukan sendirian pakai kunci T,” ujar Fikri sambil meringis kesakitan pada kaki kirinya.
Sementara tersangka Adi mengakui, kalau motor yang diberikan Fikri dijualkannya kepada SW yang tinggal di daerah Selapan OKI. Satu unit sepeda motor yang berhasil dijual, saya mendapatkan bagian uang sekitar Rp500 ribu.
“Tugas saya hanya menjual saja pak, memang saya langsung yang antar motor hasil curian itu ke pembelinya,” ujar Adi.
Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert P Sihombing mengatakan, tertangkapnya tersangka berawal dari adanya laporan korban, dan laporan korban langsung ditindaklanjuti anggotanya dengan penyelidikan.
“Kita melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian. Dari situlah anggota mengantongi identitas pelaku dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.
Masih dikatakan Robert, tersangka F merupakan spesialis curanmor di sejumlah universitas dan rumah-rumah kos. Kedua tersangka ini diketahui juga residivis. Kasus ini akan terus kita kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lainnya. Selain F, kita juga amankan rekannya A yang bertugas sebagai penjual motor hasil curian F.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara,” ujarnya. (Editor Jon Heri)








