Home HL Lantaran Tak Senang Ditegur dan Diancam, Eko Tusuk Sandi Hingga Tewas

Lantaran Tak Senang Ditegur dan Diancam, Eko Tusuk Sandi Hingga Tewas

127
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Lantaran tak senang telah ditegur dan diancam Sandi Afrizal (38), membuat tersangka Eko Yuliansyah (27), Warga Jalan M Isa Lorong Bendung Kelurahan Kuto Batu Palembang, terlebih dulu menusuk korban hingga tewas. Pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Dr M Isa depan pempek Kinoy Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Senin (3/9/2018).
Berdasarkan keterangan dari tersangka Eko, pembunuhan terjadi berawal pada saat korban Sandi sedang duduk di atas motor yang diparkirkan di warung pempek Kinoy. Diketahui, korban Sandi sedang mengobrol dengan pedagang pempek, tiba-tiba datanglah seorang pelaku Eko dari belakang korban.
Tanpa ada basa-basi lagi pelaku Eko langsung menusuk bagian kiri di bawah ketiak korban dengan senjata tajam jenis pisau yang sudah dibawanya dari rumah. Usai menusuk korban, pelaku pun langsung melarikan diri sembari meninggalkan korban di tempat kejadian.
“Aku kesal pak dengan korban, karena dia sering mengancam, dan sering melontarkan kata kata kasar serta menunjukan sajam jenis pisau kepada saya, sehingga membuat saya khilaf untuk mengambil pisau dan menusuknya,” tutur Eko, saat ditemui di Mapolsek Ilir Timur II Palembang, Rabu (5/9/2018) Sore.
Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Milwani didampingi Kanit Reskrim Ipda Novel Siswandi Kurniawan mengatakan, tersangka ditangkap setelah keluarga korban penusukan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek.
Dari laporan, anggota langsung melakukan pengejaran. Kurang dari 24 jam, tersangka berhasil ditangkap di kawasan Kenten ketika berupaya kabur.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku diduga balas dendam dengan korban, lantaran pelaku sakit hati dengan korban,” ujar Milwani saat gelar tersangka di Mapolsek Ilir Timur II Palembang.
Milwani mengungkapkan, dimana saat itu korban sedang duduk di parkiran warung pempek, tiba-tiba datang seorang pelaku dari belakang. kemudian, pelaku pun langsung menusuk korban pada bagian belikat sebanyak 1 liang, Sehingga korban meninggal dunia pada saat dijalan menuju RS Charitas Palembang.
“Sementara, untuk barang bukti masih dalam proses pencarian. Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan  pasal 340 KUHP Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan Ancaman 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup,” tutupnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here