Home HL Jadi Kurir Narkoba, Oknum Pol Pp Di Ogan Ilir Ditangkap Ditresnarkoba Polda...

Jadi Kurir Narkoba, Oknum Pol Pp Di Ogan Ilir Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel

156
0
 Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com 
Tersangka M Rizkillah alias Kiki (23), Warga Jalan SH Wardoyo Gang Gading Kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU I Palembang, yang merupakan seorang  oknum Pol PP Pemkab Ogan Ilir (OI), dibekuk petugas dari Direktorat reserse Narkoba Polda Sumsel atas kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi.
Tersangka Kiki dibekuk dengan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.294 butir. Namun oknum Pol PP yang masih berstatus honorer ini membantah bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut bukan miliknya.
“Saya tidak tahu kalau isi kantong itu  ekstasi, saya ini cuma disuruh sebagai peluncur. Saya baru sekali ini disuruh dan saya tidak tahu siapa bandarnya,” ujarnya singkat sambil menundukkan muka ketika rilis perkara di gedung Ditres Narkoba Polda Sumsel, Selasa (4/9/2018).
Tersangka Kiki dibekuk petugas Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel, saat sedang melintas di Jalan Faqih Usman Kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU I Palembang, Senin (13/8/2018) pukul 18.30 Wib.
Dimana saat itu tersangka Kiki yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, diberhentikan petugas dan langsung dilakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan petugas, didapatkan kantong plastik warna hitam yang tergantung di stang motor miliknya.
Setelah dicek petugas, ternyata kantong berisikan 15 bungkus plastik bening dan ternyata berisikan narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.294 butir logo petir. Kiki pun tak berkutik dan langsung dibawa petugas ke Ditres Narkoba Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Sumpah pak beneran saya baru sekali ini dijadikan peluncur. Saya tidak diupah dan hanya disuruh. Memang saya ini kerja sebagai Satpol PP di Ogan Ilir dan masih honda (honor daerah),” ujar Kiki yang terus berkilah untuk memberikan keterangan siapa yang menyuruhnya.
Menurut keterangan Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kompol Siswandi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Kiki berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Dalam waktu seminggu tersangka Kiki merupakan kurir yang dikendalikan oleh bandar berhasil ditangkap.
“Tersangka Kiki yang statusnya honorer Pol PP ini masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik Polda Sumsel. Atas peran dan perbuatannya, tersangka Kiki dijerat dengan pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman pidananya selama 20 tahun,” ujar Siswandi. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here