Laporan Rody
EMPAT LAWANG, Jodanews.com – Pemuda warga Desa Mekarti Jaya 3B, akhirnya dihadiahi timah panas oleh Tim Buser Elang Reskrim Polres Empat Lawang, akibat melakukan perlawanan saat dirinya hendak diamankan.
Arohim (25) bin Suhardi, pelaku kejahatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), dengan korbannya seorang perempuan bernama Yeti Warti Asih (25) yang tak lain adalah warga satu kampung si pelaku itu sendiri.
Korban saat itu hendak pulang ke rumahnya seusai dari kerja, ketika diperjalanan Suhardi bersama ke tiga pelaku lainnya, mengahadang korban dan mengancam seraya mengeluarkan senjata tajam.
Merasa terancam, korban langsung menyerahkan sepeda motor honda beat warna biru putih kepada para pelaku. Kemudian tiga pelaku lari ke dalam hutan, dan satu orang pelaku segera membawa lari kendaraan si korban.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sepeda motor miliknya, dan segera melaporkan kejadian yang dialami dirinya kepihak kepolisian untuk di tindak lanjuti.
Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan, saat melakukan press reales pada hari jumat (31/8) sekira pukul 14.30 wib dihalaman Mapolres Empat Lawang mengungkapkan penangkapan satu dari empat pelaku lainnya.
“Sekira pukul 03.00 wib hari jumat (31/8) mendapatkan informasi dari warga, bahwa salah satu yang dicurigai sebagi pelaku curas ini sedang berada di rumahnya,” ungkapnya.
Diceritakan AKBP Agus Setyawan, berbekal informasi ini, anggota Reskrim kita segera melakukan penyelidikan ke lapangan untuk memastikan info yang di dapat.
Selanjutnya, pada pukul 05.00 wib Team Elang yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Badarudin, segera melakukan penggerebakan di rumah pelaku. Alhasil didapati dirinya tengah berada dirumah dan langsung dilakukan introgasi di tempat.
“Pelaku atas nama Arohim mengakui perbuatannya bersama ketiga orang temannya, namun dirinya mengaku bahwa hanya satu orang yang ia kenal sementara dua orang lainnya tidak kenal,” terangnya.
Agus menjelaskan lebih jauh, usai dilakukan introgasi secara intensif tersangka Arohim menunjukkan tempat kediaman salah satu pelaku lainnya yang berinisial D. Ketika diperjalanan, tersangka mencoba melakukan perlawanan.
Dan hendak kabur saat sudah mendekati lokasi kediaman pelaku lainnya, akhirnya anggota dilapangan memberikan tembakan peringatan terhadap tersangka tetapi tidak di indahkan olehnya.
“Terpaksa anggota kita mengambil tindakan tegas dengan melakukan tembakan yang terukur dan terarah terhadap pelaku, kemudian segera dibawa ke Rumah Sakit untuk dirawat serta di obati. Selanjutnya di amankan ke Mapolres Empat Lawang,” jelasnya.
Atas perbuatan tersangka ini, lanjut Kapolres. Pelaku akan dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. ” Ancaman pidananya maksimal 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(Editor Jonheri)









