Laporan Rody
EMPAT LAWANG, Jodanews.com – Izin Lingkungan Rencana Usaha atau Kegiatan Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Dinas Penaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala DPMPTSP Empat Lawang, M Mursadi, Jumat (31/8). “Yah sudah keluar izinnya, namun untuk pendirian SPBU ada beberapa tahapan dari Pertamina, bukan artinya apabila sudah ada Izin dari Pemerintah bisa langsung dibangun,” ungkapnya.
Karena lanjut Mursadi, dalam pendirian SPBU ini Izin lingkungan dari Dinas LIngkungan Hidup maupun Dinas Perizinan sendiri merupakan sebagai syarat untuk pengajuan izin ke Pertamina, sebab apabila sudah ada izin dari Pertamina baru bisa bergerak.
“Sepengetahuan saya untuk pendirian SPBU itu harus menunggu dari Pertamina, namun apabila Investor sudah mengajukan izin kepada Pemerintah artinya besar harapan akan terlaksana,” katanya.
Kumungkinan masih kata Mursadi, SPBU yang dibangun di wilayah Talang Gunung Kelurahan Jayaloka Kecamatan Tebing Tinggi bukan termasuk tipe yang besar. “Kisaran 1,5 Hektar nanti areal untuk dibangun SPBU,” ujarnya.
Ditambahkan Mursadi, sebelum dikeluarkan izin, tentu saja Dinas Lingkungan Hidup telah lebih dulu melakukan kajian, setelah melalui Dinas Lingkungan Hidup barulah ditindak lanjuti ke Dinas Perizinan.
“Pendirian SPBU termasuk investor skala besar tentu saja kita sambut hal positif seperti ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Munfajir Ghozali melalui Kasi Kajian AMDAL dan Dampak Lingkungan, Jalin Elsaparike membenarkan telah mengeluarkan Rekomendasi Kelayakaan Lingkungan Hidup (RKKL)Nomer 660/21/KEP/DLH/2018.
“Rekomendasi telah kita keluarkan termasuk Izin lingkungan dari Dinas Perizinan sudah keluar juga,” katanya.(Editor Jon Heri)








