Laporan Repi
PAGARALAM, Jodanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terkait putusan sidang perkara narkoba dengan terdakwa Bayu (31) yang pekan lalu divonis kurungan 2 tahun. Banding yang tujukan ke Pengadilan Tinggi Palembang ini bukan tanpa alasan lantaran vonis mejelis dinilai lebih ringan dari tuntutan selama empat tahun terkait kepemilikan narkoba.
Diungkapkan Kajari Pagaralam, Jaja SH melalui Kasi Pidum Alven SH mengakui, sidang perkara narkoba dengan terdakwa Bayu (31) putusannya lebih ringan dari tuntutan dari pasal yang menjeratnya, yakni pasal 112 UUNomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
“Tuntutan pidana penjara paling singkat empat tahun, namun vonisnya lebih ringan,” ujar Alven selaku JPU dalam perkara narkoba ini kepada harian ini, kemarin (29/8).
Lanjut Alven, perkara narkoba ini selain menjerat terdakwa Bayu juga ada lima rekannya yang lain, yang juga sudah di vonis majelis hakim .
Disinggung proses banding JPU, saat ini sudah diajukan. “Saat ini tinggal menunggu hasil putusannya saja. Yang mana, proses banding ini tidak lagi menghadirkan terdakwa ataupun saksi lagi di Pengadilan Tinggi,” ulas Alven.
Perlu dikethaui perkara penyalahgunaan narkotika ini, terdakawa Bayu merupakan salahsatu oknm anggota Polri berdinas di Polres Pagaralam. Sementara, rekannya yang lain, oknum PNS inisial GA (33) tercatat warga Jalan Gunung, Kota Pagaralam AA (25) warga Jalan Patien, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang; UH (50) warga Dusun Aur Duri, Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, BF (29) warga Demporeokan, Kota Pagaralam. Dan seorang wanita yakni EM (33) merupakan warga Sumber Agung, Lubuk Linggau.
Pengungkapan kasus narkoba ini, sekitar April 2018 silam sekitar pukul 17.30 WIB. di kawasan Dusun Aur Duri, Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah. Sementara barang bukti, yang diamankan saat itu, berupa satu paket sabu sisa pakai, dan alat hisap berupa satu buah bong, satu buah jarum , satu buah pirek kaca dan satu buah pipet. (Editor Jonheri)









